Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (29/1/2026) mengenai dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia mengungkapkan bahwa terdakwa sempat meminta hadiah umrah dan uang pelicin agar proses perizinan tidak dipersulit.
Permintaan Hadiah Umrah
Jason menyatakan bahwa permintaan hadiah umrah disampaikan oleh terdakwa Gatot Widiartono dan Haryanto. Haryanto, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, menawarkan kepada Jason untuk menyediakan hadiah umrah atau haji jika Kemnaker mengadakan acara di luar kota. Jason mengaku tidak menuruti permintaan tersebut karena tidak menerima proposal acara yang dijanjikan.
“Bahwa pada saat satu pertemuan dengan Gatot Widiartono, Gatot Widiartono meminta saya untuk menemui Haryanto di ruangannya. Bahwa pada saat itu Haryanto telah menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan TKA Kemnaker. Bahwa pada saat di ruangan Haryanto, Haryanto menyampaikan bahwa Kemnaker akan mengadakan acara di luar kota, dan menanyakan kepada saya apakah bersedia menyediakan hadiah berupa umrah atau haji. Atas permintaan tersebut, saya meminta kepada Haryanto untuk menyampaikan kepada saya proposal acara tersebut. Namun sampai dengan sekarang saya tidak pernah menerima proposal tersebut, sehingga saya tidak pernah memberikan hadiah tersebut kepada Haryanto,” ujar Jason saat dikonfirmasi jaksa mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 21.
Kesulitan Akibat Tidak Memenuhi Permintaan Uang
Selain permintaan hadiah umrah, Jason juga mengungkapkan kesulitan yang dialaminya dalam pengurusan izin TKA. Menurut BAP 20, Gatot Widiartono diduga meminta Jason untuk memberikan uang jika tidak ingin pengurusan dokumen dipersulit.
“Atas sering terjadinya kesulitan tersebut, saya kemudian menanyakan kepada pihak Kemnaker, yaitu Gatot Widiartono, di mana Gatot Widiartono menyampaikan kepada saya kurang lebih, ‘makanya sering-sering komunikasikan aja dengan saya, bantu kalau saya butuh, biar nanti nggak ada kesulitan lagi kayak gini’,” kata jaksa membacakan BAP Jason.
Jason membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa ia akhirnya memberikan uang kepada Gatot agar proses pengurusan dokumen PT Maju Mapan Melayani tidak terhambat.
Saat ditanya jaksa mengenai konfirmasi ke layanan pengaduan formal, Jason mengaku telah mencoba menghubungi hotline pengaduan dan menanyakan ke loket, namun hotline tersebut tidak dapat dihubungi.
Rincian Terdakwa dan Dugaan Pemerasan
Dalam perkara ini, delapan terdakwa didakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Nilai dugaan pemerasan mencapai Rp 135,29 miliar.
Para terdakwa diduga memaksa pemberi kerja dan agen pengurusan RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Jika tidak dipenuhi, pengajuan RPTKA tidak akan diproses.
Terdakwa dalam perkara ini adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Rincian dugaan hasil pemerasan yang memperkaya para terdakwa adalah:
| Terdakwa | Jumlah Uang | Barang |
|---|---|---|
| Putri Citra Wahyoe | Rp 6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp 551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp 5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp 460 juta | – |
| Haryanto | Rp 84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,2 miliar | 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp 3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp 9,48 miliar | – |
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.






