Staf Operasional PT Indomonang Jadi, Ety Nurhayati, mengungkapkan adanya praktik permintaan uang terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah berlangsung sejak tahun 2010. Uang tersebut diberikan baik secara tunai maupun melalui transfer bank.
Delapan Terdakwa dalam Perkara Pemerasan Izin TKA
Pengakuan ini disampaikan Ety dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026). Dalam perkara ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai terdakwa:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Tarif Bervariasi untuk Izin TKA
Ety menjelaskan bahwa pengurusan izin TKA di Kemnaker ia lakukan bersama terdakwa Putri Citra Wahyoe. Tarif yang dikenakan bervariasi tergantung negara asal TKA. Untuk izin TKA asal Thailand, tarifnya adalah Rp 1,5 juta, sementara untuk TKA asal China hanya Rp 500 ribu.
Saat ditanya oleh jaksa mengenai siapa yang ia mintai pengurusan RPTKA dan berapa tarifnya, Ety menjawab, “Sama ibu Putri.” Ia kemudian merinci tarif tersebut. “Sama seperti yang lainnya Pak, Rp 1,5 juta,” ujar Ety saat ditanya tarif untuk TKA Thailand. Untuk TKA China, tarifnya adalah “Rp 500 ribu.”
Praktik Pembayaran Tunai hingga Transfer
Ety mengaku telah memenuhi permintaan uang untuk pengurusan izin TKA sejak tahun 2010. Pada periode awal, pembayaran dilakukan secara tunai.
Jaksa mengonfirmasi hal ini dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. “BAP 10 huruf b, ‘bahwa saya sudah menyerahkan uang sesuai permintaan kepada Ibu Putri Citra Wahyoe sejak tahun 2010’. Betul?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Ety. Jaksa kembali bertanya, “Tahun 2010 hingga 2012 uang saya serahkan dalam bentuk tunai?” “Iya pertama tunai,” konfirmasi Ety. “Karena belum online saat itu, apa benar?” “Iya,” jawab saksi.
Perubahan metode pembayaran terjadi pada tahun 2019, ketika pelayanan beralih dari tatap muka menjadi online. Sejak saat itu, Ety mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh Putri.
“Kemudian pada tahun 2019 saat pelayanan berubah dari tatap muka menjadi online hingga saat ini, uang tersebut saya transfer ke rekening yang disampaikan oleh Putri. Gitu ya?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Ety. Jaksa menyimpulkan, “Jadi ibu mengalami dua fase, fase waktu belum online ibu tunai bayarnya, memenuhi permintaan orang Kemnaker. Setelah online, Saudara saksi transfer gitu ya?” “Iya,” Ety membenarkan.
Dakwa Jaksa: Pemerasan Rp 135 Miliar
Sidang dakwaan terhadap Putri dan tujuh terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/1/2026). Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 dengan total nilai mencapai Rp 135,29 miliar.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Selain uang, para terdakwa juga meminta barang-barang mewah, termasuk satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Tindakan pemerasan ini diduga dilakukan untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut.
Rincian dugaan hasil pemerasan yang diterima masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:
| Terdakwa | Jumlah | Barang |
|---|---|---|
| Putri Citra Wahyoe | Rp 6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp 551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp 5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp 460 juta | – |
| Haryanto | Rp 84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,2 miliar | 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp 3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp 9,48 miliar | – |
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






