Jaksa penuntut umum mencecar saksi Cepy Lukman Rusdiana, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terkait dugaan permintaan revenue 30% dari pihak Google dalam pengadaan Chromebook. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Cepy Lukman Rusdiana membenarkan adanya permintaan revenue 30% tersebut. Ia menyatakan bahwa permintaan itu disampaikan dalam sebuah rapat oleh Jurist Tan, mantan staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, yang kini berstatus buron. Menurut Cepy, Jurist Tan menyampaikan hal tersebut kepada seluruh peserta rapat.
“Itu kan tanggal 6 Mei 2020 ya. Selain ada arahan dari Menteri pada saat itu untuk yang sudah memutuskan Chromebook, apakah juga pada rapat tanggal 6 Mei disampaikan bahwa nantinya akan dimintakan 30 persen dari revenue Google? Disampaikan juga itu?” tanya jaksa kepada Cepy.
“Ya saat itu Jurist Tan yang menyampaikan seperti itu,” jawab Cepy.
Jaksa kemudian mendalami maksud dan tujuan Jurist Tan menyampaikan hal tersebut kepada peserta rapat. Namun, Cepy mengaku tidak mengetahui alasan di baliknya.
“Apa maksud menyampaikan hal itu kepada peserta rapat? Tujuannya apa?” tanya jaksa.
“Kami tidak tahu tujuannya apa,” jawab Cepy.
Jaksa kembali mencecar Cepy terkait penyampaian Jurist Tan mengenai revenue 30% pengadaan Chromebook.
“Karena kan dari tanggal 17 sudah diarahkan nantinya akan Chromebook. Kemudian ditindaklanjuti tanggal 6 ada perintah sudah memutuskan Chromebook. Di situ juga disampaikan nantinya akan diminta 30 persen dari revenue Chromebook. Apa yang Saudara ketahui atau tujuan apa sih menyampaikan 30 persen itu?” cecar jaksa.
Cepy menjelaskan, “Kalau pada saat penyampaian yang saya ingat, Jurist Tan menyampaikan bahwa kita akan meminta 30 persen co investment dari Google untuk dikembalikan ke dunia pendidikan. Nah dalam bentuk apa saya tidak tahu di situ. Hanya itu yang saya ingat.”
Jaksa kembali bertanya, “Tidak tahu atau tidak pernah terealisasi? Atau gimana sih 30 persennya itu?”
“Dalam bentuk apa saya tidak tahu karena tidak dijelaskan lebih detail di situ pada saat rapat,” jawab Cepy.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook.
Menurut jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






