Staf Operasional PT Indomonang Jadi, Ety Nurhayati, memberikan kesaksian mengenai potensi penundaan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) jika tidak memenuhi permintaan uang yang diduga sebagai ‘uang terima kasih’ kepada terdakwa kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ety menceritakan bahwa izin TKA yang seharusnya selesai dalam empat hari, bisa molor hingga tujuh hari apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi. Kesaksian ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026).
Delapan Terdakwa dalam Perkara Ini
Dalam perkara ini, terdapat delapan terdakwa yang didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin TKA. Mereka adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan kepada Ety mengenai pengalamannya jika tidak memberikan uang permintaan tersebut.
“Pernah coba nggak urus RPTKA tapi nggak memberikan uang permintaan?” tanya jaksa.
“Pernah,” jawab Ety.
“Coba ceritakan gimana?” tanya jaksa.
“Pernah sampai sekitar seminggu lebih sih Pak RPTKA-nya,” jawab Ety.
Jaksa kembali mengonfirmasi standar operasional prosedur (SOP) terkait lama pengurusan izin.
“Kalau sesuai ketentuannya memang berapa lama?” tanya jaksa.
“Kalau SOP-nya kan biasanya 4 hari,” jawab Ety.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ety yang merinci proses pengurusan izin TKA jika tidak memenuhi permintaan uang. Ety menjelaskan bahwa pengurusan izin tersebut dilakukan melalui terdakwa Putri.
“Di BAP 11, izin Yang Mulia, ‘pernah saya mengalami kejadian, wajtu kejadiannya saya lupa, saya tidak memberikan uang biaya selain biaya resmi tersebut, karena memang dari kantor tidak memberikannya, sampai dengan 7 hari proses pengesahan RPTKA itu baru selesai’. Begitu ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ety.
Mengenai sumber informasi awal mengenai pengurusan izin, Ety mengaku mengetahuinya dari rekan-rekannya.
“Kalau saksi awalnya tahu dari mana? Kalau mengurus itu ke Bu Putri?” tanya jaksa.
“Sama dari temen ke temen,” jawab Ety.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Sidang dakwaan terhadap Putri dan tujuh terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/1/2026). Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 dengan total kerugian mencapai Rp 135,29 miliar.
“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta para agen untuk menyerahkan barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Tindakan ini diduga dilakukan demi memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut.
Rincian dugaan penerimaan uang oleh para terdakwa adalah sebagai berikut:
| Terdakwa | Jumlah Penerimaan | Barang Tambahan |
|---|---|---|
| Putri Citra Wahyoe | Rp 6,39 miliar | – |
| Jamal Shodiqin | Rp 551,16 juta | – |
| Alfa Eshad | Rp 5,24 miliar | – |
| Suhartono | Rp 460 juta | – |
| Haryanto | Rp 84,72 miliar | 1 unit mobil Innova Reborn |
| Wisnu Pramono | Rp 25,2 miliar | 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T |
| Devi Angraeni | Rp 3,25 miliar | – |
| Gatot Widiartono | Rp 9,48 miliar | – |
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






