Berita

Saksi Ungkap Alasan Kredit Miliaran Rezky Herbiyono: Pertimbangan Menantu Sekretaris MA Nurhadi

Advertisement

Jakarta – Pimpinan cabang dan ketua komite kredit sebuah bank, Andi Darma, membeberkan alasan pemberian fasilitas kredit senilai puluhan miliar rupiah kepada Rezky Herbiyono. Andi menyatakan persetujuan itu diberikan karena Rezky merupakan menantu dari Nurhadi, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Pernyataan ini disampaikan Andi saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 20 Februari 2026.

Awalnya, Andi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan analisis mendalam terhadap track record perbankan Rezky, termasuk wawancara sebelum menyetujui pengajuan kredit tersebut. Jaksa kemudian menanyakan pertimbangan personal yang diberikan kepada Rezky.

“Terkait Rezky Herbiyono waktu itu, terkait dengan faktor-faktor personalnya, itu apa pada saat itu? Yang menjadi pertimbangan Bapak?” tanya jaksa.

“Untuk faktor personal untuk Saudara Rezky sendiri, itu kami melihat secara track record perbankan dia melalui yang namanya BI checking. Kami ngecek BI checking bahwasanya atas nama pribadi Rezky Herbiyono tidak pernah ada pinjaman macet atau menunggak di bank lain,” jawab Andi.

Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan wawancara dengan Rezky untuk memastikan pemahamannya terhadap bisnis yang dia jalankan. “Terus kedua, kami juga melihat dari wawancara ya dengan yang bersangkutan, untuk memahami apakah dia memang memahami bisnis tersebut. Dari wawancara itu, dia memahami bisnis yang dia jalankan dari Rezky Herbiyono,” lanjut Andi.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andi nomor 30, yang menyebutkan bahwa sosok Nurhadi selaku Sekretaris MA dan mertua Rezky juga menjadi faktor pendukung pemberian kredit tersebut. Meskipun demikian, pertimbangan mengenai sosok Nurhadi tidak dituangkan dalam dokumen formal proses kredit.

“Ini ada di poin BAP Bapak nomor 30, mohon izin, Majelis, kami bacakan ya, Pak, ‘yang menjadi dasar pemberian kredit kepada Rezky Herbiyono. Bahwa dalam pemberian kredit, saya selaku pimpinan cabang dan ketua kredit komite mempertimbangkan hasil analisis dan laporan keuangan, mutasi rekening, keberadaan bisnis, dan nilai jaminan yang diletakkan atas kredit tersebut yang sudah tertuang di dalam proposal kredit’,” ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, “Selain itu, faktor sosok saudara Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung dan juga sebagai mertua dari Rezky Herbiyono juga menjadi faktor pendukung bagi saya untuk menerima permohonan kredit atas nama Rezky Herbiyono. Namun hal tersebut tidak dituangkan dalam dokumen formil proses kredit’. Betul Pak?”

“Iya betul, Pak,” jawab Andi.

Andi mengakui bahwa dirinya belum pernah bertemu langsung dengan Nurhadi saat proses pengajuan kredit Rezky berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa sosok Nurhadi, sebagai mertua Rezky, tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan kredit.

“Sebelumnya Bapak pernah bertemu sama Pak Nurhadi?” tanya jaksa.

“Waktu proses kredit saya belum pernah ketemu, Pak,” jawab Andi.

Advertisement

“Sekalipun tidak pernah ketemu, itu tetap menjadi pertimbangan, Pak, ya?” tanya jaksa.

“Iya, karena tadi, Pak, dalam sisi karakter kan saya melihat keluarga dari debitur. Nah, keluarga ini ya termasuk saya melihat orang tua, mertua, ya dari si debitur sendiri secara posisi sosialnya juga seperti apa, itu menjadi pengaruh juga Pak dalam pemutusan kredit,” jelas Andi.

Sisa Utang dan Agunan

Jaksa kemudian mendalami jumlah sisa utang Rezky terkait pelunasan kredit tersebut. Andi menyebutkan masih terdapat sisa utang sebesar Rp 34 miliar untuk kredit KPR Patal Senayan dan Rp 30 miliar untuk kredit CV Herbiyono Perkasa.

“Jadi total utang bisa Bapak jelaskan?” tanya jaksa.

“Kalau untuk pokoknya yang saya ingat ya, untuk pokoknya itu sisa yang KPR Patal Senayan itu sisa Rp 34 miliar, sementara yang CV Herbiyono Perkasa itu masih sisa Rp 30 miliar,” jawab Andi.

Terkait agunan dalam proses kredit, Andi menyatakan bahwa sisa utang tersebut sudah tercakup oleh agunan yang ada. “Terhadap utang-utang tersebut, Bapak udah mengalkulasikan? Sebelum Bapak pindah, mengalkulasikan dengan agunan yang ada?” tanya jaksa.

“Iya, secara agunan yang ada sesungguhnya utang tersebut ter- cover, Pak, karena dari awal ketika kita melakukan proses kredit agunan itu kan menjadi salah satu faktor analisis,” pungkas Andi.

Dakwaan Nurhadi

Sebelumnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 137 miliar. Jaksa menyebutkan gratifikasi tersebut diterima Nurhadi dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 18 November 2025.

Jaksa menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut terjadi pada periode Juli 2013 hingga 2019, saat Nurhadi masih menjabat sebagai Sekretaris MA atau setelah masa jabatannya berakhir. Penerimaan ini dinilai bertentangan dengan kewajiban dan tugas Nurhadi.

Lebih lanjut, jaksa mendakwa Nurhadi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Uang tersebut diduga ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening, digunakan untuk membeli aset tanah dan bangunan, serta sejumlah kendaraan.

Advertisement