Terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, disebut mengucapkan ‘biasa recehan aja diambil’ saat mendengar keluhan dari mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta soal uang suap. Ariyanto pun tersenyum saat mendengar kesaksian tersebut. Kesaksian ini disampaikan mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Terdakwa dalam sidang ini ialah Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Ariyanto Bakri, dan M Syafei. Wahyu Gunawan menjelaskan bahwa uang suap yang diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta berjumlah USD 2 juta dalam bentuk dolar Amerika. Penyerahan uang tersebut dilakukan dalam tas golf.
Wahyu mengaku sempat menyampaikan ucapan Arif soal ‘wanprestasi’ kepada Ariyanto. Saat ditanya jaksa mengenai respons Ariyanto, Wahyu menirukan ucapan terdakwa tersebut. “Ya, Pak Ariyanto bilang ‘Sudahlah, itu sudah bagus itu, gitu,” jawab Wahyu menirukan ucapan Ariyanto. Jaksa kembali bertanya, “Hakim aja recehan diambil gitu ?” dan dijawab Wahyu dengan “Ya”.
Ketua majelis hakim Efendi kemudian menanyakan kembali kepada Wahyu Gunawan mengenai ucapan terdakwa Ariyanto. “Setelah itu Saudara bilang ‘Om dibilang wanprestasi’, terus apa kata Terdakwa Ariyanto?” tanya Efendi. “Itu saja udah bagus gitu, biasanya yang recehan aja diambil. Gitu,” jawab Wahyu. Wahyu mengaku hanya diam saat ditanya lebih lanjut oleh hakim.
Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan Ariyanto, Junaedi Saibih, serta M Syafei, selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerima suap dalam kasus ini adalah majelis hakim yang mengadili kasus migor, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta, dan eks panitera PN Jakut Wahyu Gunawan. Para terdakwa penerima suap telah diadili lebih dulu dan telah divonis penjara.
Rincian Vonis Penerima Suap:
- Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 14.734.276.000 subsider 5 tahun kurungan.
- Wahyu Gunawan divonis 11,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.365.300.000 subsider 4 tahun kurungan (tidak mengajukan banding).






