Berita

Saksi Sidang Akui Bagi-bagi Duit USD 30 Ribu Terkait Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Advertisement

Mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, mengaku menerima uang senilai USD 30 ribu (sekitar Rp 500 juta) dan Rp 200 juta yang diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Uang tersebut, menurut Dhany, kemudian dibagikan kepada beberapa pihak.

Pembagian Uang oleh Saksi

Pengakuan ini disampaikan Dhany saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (2/2/2026). Dhany membeberkan bahwa ia membagikan uang USD 7.000 (sekitar Rp 118 juta) kepada rekan-rekannya, Suhartono Araham dan Purwadi.

“Saudara dapat berapa dari uang ini?” tanya jaksa kepada Dhany.

“Saya bagikan ke Pak Purwadi (USD) 7.000, Pak Suhartono (USD) 7.000, kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan (USD) 16 ribu juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” jawab Dhany.

Jaksa kemudian mengkonfirmasi keterlibatan pihak lain, termasuk seorang bernama Bu Susy. “Ini kaitan dengan Chromebook, Saudara jelaskan ada orang nama Bu Susy, benar ya?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Dhany.

Dhany menjelaskan bahwa uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor. Ia menambahkan bahwa uang itu diberikan oleh Susy Mariana, yang merupakan rekanan dari salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook.

“Bagi-bagi duit ini ya, totalnya ada (USD) 30 ribu Saudara bagikan ya, dan uang Rp 200 juta, ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri, USD 16 ribu benar ya?” tanya jaksa untuk mengklarifikasi.

“Benar,” jawab Dhany.

Advertisement

Jaksa juga menanyakan mengenai pengembalian uang tersebut. “Sudah Saudara kembalikan?” tanya jaksa.

“Sudah dikembalikan,” jawab Dhany.

Penggunaan Dana untuk Operasional dan Pembelian Laptop

Lebih lanjut, Dhany mengaku menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli 16 unit laptop bagi staf di Kemendikbudristek. Nilai setiap laptop diperkirakan senilai Rp 6 juta.

“Terus Saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp 6 juta semua ini. Terus Saudara ada untuk operasional. Benar ini keterangan Saudara ya?” tanya jaksa.

“Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ Pak,” jelas Dhany, merujuk pada kebutuhan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Proyek pengadaan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Advertisement