Berita

Saksi Sebut Staf Kemendikbud Era Nadiem Takut pada Jurist Tan, Eks Stafsus yang Punya Kuasa Besar

Advertisement

Jakarta – Kuasa besar yang dimiliki oleh Jurist Tan, mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, terungkap di persidangan. Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, bersaksi bahwa seluruh staf di kementerian tersebut merasa takut terhadap Jurist Tan.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Kesaksian ini disampaikan Sutanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2026. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Paudasmen 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Jaksa penuntut umum mempertanyakan kewenangan Jurist Tan yang luas sebagai staf khusus menteri. “Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas?” tanya jaksa.

Kewenangan Lebih dari Nadiem

Sutanto menjelaskan bahwa pemberian kewenangan lebih kepada Jurist Tan sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Kemendikbudristek. “Iya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri (Nadiem) sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberi kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih,” ungkap Sutanto.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutanto yang mencatat ketakutan staf terhadap kuasa Jurist Tan. Dalam BAP lanjutan tanggal 18 September 2025, Sutanto menyatakan, “Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan”.

Advertisement

Sutanto membenarkan keterangan dalam BAP tersebut. Ia menambahkan bahwa Nadiem beberapa kali menegaskan bahwa perkataan Jurist Tan setara dengan perkataannya sendiri. “Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, ‘apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’. Seperti itu,” ujar Sutanto.

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook dan CDM

Sidang dakwaan terhadap Ibam dan rekan-rekannya sebelumnya digelar pada 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan Charging Docking Module (CDM) yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).

Nadiem Makarim sendiri juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Dakwaannya telah dibacakan pada 5 Januari 2026. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus sebagai buron oleh Kejaksaan Agung.

Advertisement