Seorang saksi menyebut proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai proyek yang luar biasa besar. Proyek dengan nilai mencapai lebih dari Rp 9 triliun ini disebut sebagai yang terbesar selama 37 tahun ia mengabdi di kementerian tersebut.
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Pernyataan ini disampaikan oleh Fungsional Widyaprada Ahli Utama Kemendikdasmen, Khamim, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Khamim mengungkapkan bahwa ia telah mengabdi di Kemendikbud sejak tahun 1987. “Kami di Kemendikbud itu sejak tahun 87, kami merangkak dari bawah dari 0, udah 37 tahunan,” ujar Khamim menjawab pertanyaan hakim anggota Andi Saputra mengenai lama pengabdiannya.
Proyek Chromebook Disebut ‘Edan’
Hakim kemudian mendalami skala proyek yang pernah diadakan Kemendikbud. Khamim secara tegas menyatakan bahwa proyek Chromebook adalah yang paling menonjol.
“Dalam masa 37 tahun ini, proyek Chromebook yang total semuanya itu sampai Rp 9 triliunan lebih, itu proyek yang biasa biasa aja, sedang, besar atau ini proyek edan gitu?” tanya hakim.
“Yang luar biasa, semasa kami menjadi pegawai PNS atau ASN sekarang, sejak di Direktorat Sarana Pendidikan di tahun 88 an sampai sekarang ini yang paling menurut saya, saya belum pernah mengalami Yang Mulia,” jawab Khamim.
Ketika hakim mengonfirmasi apakah skala proyek tersebut yang membuatnya luar biasa, Khamim kembali menegaskan, “Belum pernah mengalami itu.”
Perbandingan dengan Proyek E-KTP
Hakim sempat membandingkan nilai proyek Chromebook dengan proyek pengadaan E-KTP yang sebelumnya ramai dibicarakan dengan nilai Rp 5,9 triliun. Khamim tetap pada pendiriannya bahwa proyek Chromebook jauh lebih signifikan.
“Kalau kita sempat dulu ramai E-KTP Rp 5,9 triliun aja udah wow ya, ini Rp 9 triliun untuk yang total se-Indonesia itu kan ya? Kalau yang dipegang kementerian sendiri berapa?” tanya hakim.
Meskipun tidak mengetahui angka pasti yang dipegang kementerian, Khamim mengonfirmasi bahwa proyek tersebut adalah sesuatu yang “super”. “Yang luar biasa pak,” tegasnya.
Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari:
- Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelaskan rincian kerugian tersebut. Angka Rp 1,5 triliun didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambah jaksa.






