Jakarta – Ganis Samoedra Murharyono, Strategic Partner Manager Google for Education, mengungkap adanya pertemuan dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Dalam pertemuan tersebut, Nadiem disebut menyepakati penggunaan Chromebook. Kesaksian ini disampaikan Ganis saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (20/1/2026).
Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Ganis menjelaskan bahwa hanya atasannya yang diperkenankan masuk ke ruang pertemuan dengan Nadiem. Pertemuan itu sendiri diperkirakan terjadi pada November 2019, sementara Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek sejak Oktober 2019.
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan detail pertemuan tersebut. “Pernah tidak Collin Marson bersama Putri Alam datang menemui Nadiem Anwar Makarim di Kementerian?” tanya jaksa. “Iya pernah,” jawab Ganis. Jaksa kembali mendesak, “Kapan itu?” Ganis menjawab, “Tepatnya saya kurang tahu pasti mungkin sekitar tahun 2020 awal.” Jaksa lalu mengonfrontasi dengan keterangan sebelumnya, “Di sini (keterangan) Saudara November 2019?” Ganis mengakui, “Mungkin saya salah mengingat.”
Ganis membenarkan bahwa Nadiem bertemu dengan Collin Marson, yang saat itu menjabat sebagai Head of Google For Education untuk Asia Tenggara. Ganis juga mengonfirmasi kebenaran isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Collin menyampaikan bahwa Nadiem telah menyepakati penggunaan Chromebook. “Dari pertemuan tersebut, Saudara ikut masuk atau hanya bos kalian? Bos kamu?” tanya jaksa. “Hanya bos saya, saya tidak ikut hadir dalam pertemuan tersebut,” jawab Ganis.
Lebih lanjut, jaksa membacakan BAP Ganis tertanggal 28 Agustus, poin 7 halaman 5. “Lalu Saudara sebutkan di sini, ‘dari pertemuan tersebut saya dipanggil oleh Collin Marson bahwa Nadiem Anwar Makarim sudah sepakat menggunakan produk-produk Google for Education, salah satunya penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah yang ada di Indonesia dan spesifikasi teknis yang akan menggunakan Chrome OS’. Benar keterangan ini?” tanya jaksa. “Benar, Pak,” jawab Ganis.
Ganis menambahkan bahwa pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Putri Ratu Alam selaku Senior Manajer Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia. Pembahasan dalam pertemuan itu meliputi produk-produk Google for Education, termasuk Chromebook. “Lalu berikutnya di situ Saudara sebutkan juga, pertemuan Collin Marson, Putri Ratu Alam, dan Nadiem itu membahas produk-produk Google for Education, Chromebook, Google Word Space, dan Google Cloud. Benar ya?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Gansi.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian negara ini berasal dari perhitungan kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






