Berita7 — Mantan konsultan PT Toshida Indonesia, Lukman Malanuang, mengaku telah menyerahkan uang senilai total Rp 1,075 miliar kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus suap pengurusan dokumen maladministrasi yang melibatkan Hery.
Pengakuan ini disampaikan Lukman saat dirinya bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (23/7/2026). Lukman diketahui pernah berprofesi sebagai konsultan untuk PT Toshida Indonesia (PT TI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM).
Dalam persidangan, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Lukman yang berisi keterangannya mengenai perannya sebagai perantara dalam fasilitasi penyerahan uang kepada Hery Susanto. Hal ini terkait dengan pengurusan dokumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Toshida di Ombudsman.
Jaksa mengutip BAP Lukman yang menyatakan, “Saya selaku perantara yang melakukan memfasilitasi pemberian uang kepada Tersangka Hery Susanto untuk pelaporan PNBP IPPKH PT Toshida di Ombudsman, dapat saya jelaskan, saya tidak membayar PPh 21 terkait jasa konsultan yang saya bebankan kepada Laode Sinarwan sehingga tidak ada biaya resmi untuk jasa konsultan tersebut.” Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah pajak tersebut dibayarkan oleh Lukman secara pribadi atau perusahaan, yang dijawab Lukman bahwa perusahaan memotong pajak saat mentransfer uang.
Jaksa juga membacakan BAP Lukman poin 12 yang merinci penerimaan uang Rp 1,5 miliar dari PT Toshida kepada Lukman dalam enam tahap. Rinciannya meliputi transfer bank pada 15 Mei 2025 senilai Rp 283.500.000, lalu 13 Juni 2025 senilai Rp 191 juta. Selanjutnya, penyerahan tunai dilakukan di parkiran Mall Kota Kasablanka pada 11 September 2025 senilai Rp 253 juta, dan di Dunkin Mall Kota Kasablanka pada 14 Oktober 2025 senilai Rp 150 juta. Penyerahan tunai lainnya terjadi di parkiran Cibubur pada 27 November 2025 senilai Rp 500 juta, dan terakhir sekitar Desember 2025 senilai Rp 122.500.000 di Soto Kudus Senayan. Lukman membenarkan seluruh rincian tersebut.
Menanggapi pertanyaan pengacara Hery, Lukman mengaku dari total uang Rp 1,5 miliar yang diterimanya, sebesar Rp 875 juta diserahkan kepada Hery, sementara sisa Rp 625 juta merupakan fee jasa konsultan. Lukman juga menyatakan bahwa uang fee jasa konsultan sebesar Rp 625 juta itu telah dikembalikan kepada penyidik dan telah dibuatkan laporan berita acara pengembaliannya.
Hakim anggota Alfis Setyawan kemudian mendalami kembali jumlah uang yang diserahkan. Lukman mengklarifikasi bahwa ia memberikan Rp 875 juta dari PT Toshida dan Rp 200 juta dari PT DSM kepada Hery, sehingga totalnya menjadi Rp 1.075.000.000. Ia menegaskan tidak ada pemberian lain.
Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan total nilai mencapai Rp 4,8 miliar selama periode 2013-2025. Jaksa menyebutkan suap tersebut diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban pembayaran perusahaan nikel yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Suap tersebut diduga bertujuan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Selain itu, suap juga ditujukan agar penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya dinyatakan sebagai perbuatan maladministrasi.
Jaksa merinci sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diduga diterima Hery sebagai berikut:
- Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
- Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang.
- Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar.
- Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar.
- Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta.
- Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.
Total suap yang diduga diterima Hery, baik dalam bentuk uang maupun rumah, mencapai Rp 4.850.000.000 atau Rp 4,8 miliar.
Ikuti Berita7
