Berita

Saksi Korupsi Chromebook Akui Terima Rp 225 Juta untuk Beli Motor Gede

Advertisement

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, mengaku pernah menerima uang senilai Rp 225 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor gede (moge) jenis Kawasaki Z900.

Pengakuan di Sidang Tipikor

Pengakuan ini disampaikan Harnowo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/2/2026).

Harnowo menjelaskan bahwa motor Kawasaki Z900 yang dibelinya seharga Rp 225 juta itu kemudian dijual kembali. “Motor dijual Rp 140 (juta) Pak,” ungkap Harnowo saat ditanya jaksa mengenai hasil penjualan motor tersebut. Ia membenarkan bahwa motor tersebut dibeli seharga Rp 225 juta dan laku Rp 140 juta.

Pertanyaan Hakim dan Jaksa

Hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra, sempat menyoroti adanya penerimaan kickback dalam pengadaan tersebut. “Tetapi kalau kita runut lagi Bapak itu dapat kickback banyak loh, ada dapat motor, artinya kan jangan-jangan ada sesuatu di situ dalam menentukan harga. Kalau Anda nggak dapat kickback kita tutup mata oh berarti harganya oke gitu. Kan dapat cash, dapat motor, motor dijual lagi berapa itu Pak?” tanya hakim.

Harnowo membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa terkait permintaan uang Rp 225 juta tersebut. Ia memberikan keterangan ini saat bersaksi untuk terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Advertisement

BAP tersebut juga menyebutkan bahwa uang Rp 225 juta itu bersumber dari uang kegiatan Bagian Sarana Prasarana Direktorat SMP. Harnowo mengakui uang tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook.

Motor untuk Keperluan Pribadi

Menjawab pertanyaan hakim mengenai tujuan pembelian motor tersebut, Harnowo menyatakan bahwa motor itu dibeli untuk keperluan pribadi, bukan untuk kantor. “Itu motor untuk keperluan kantor atau apa?” tanya hakim. “Nggak Yang Mulia, buat pribadi,” jawab Harnowo. “Oh buat touring?” tanya hakim. “Iya,” jawab Harnowo.

Kasus Pengadaan Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan ini disebut-sebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengajukan eksepsi terkait dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement