Berita

Saksi Kasus Pemerasan TKA Kemnaker Ungkap Diminta Bilang ‘Uang Terima Kasih’ ke Penyidik KPK

Advertisement

Saksi kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sucipto, mengaku pernah diarahkan oleh salah satu terdakwa untuk menyebut uang haram tersebut sebagai ‘uang terima kasih’ saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Awal Mula Arahan ‘Uang Terima Kasih’

Sucipto, yang menjabat sebagai Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia, menyatakan bahwa arahan tersebut datang dari terdakwa Putri Citra Wahyoe, seorang Petugas Hotline RPTKA dan Verifikator Pengesahan RPTKA di Kemnaker. Putri diduga menginstruksikan Sucipto untuk menyebut uang yang telah dikeluarkan untuk pengurusan RPTKA sebagai ‘uang inisiatif’ atau ‘uang terima kasih’ jika diperiksa oleh KPK.

Jaksa penuntut umum mengonfirmasi hal ini kepada saksi. “Saksi pernah tidak, ada arahan dari pihak Kemnaker atau dalam perkara ini, dari Ibu Putri pasca ada pemeriksaan dari penyelidik KPK atau penyidik KPK yang menyampaikan arahan bahwa, jika uang-uang yang telah dikeluarkan oleh Saudara saksi untuk pengurusan RPTKA atas permintaan Ibu Putri itu, supaya saksi nanti kalau diperiksa oleh penyelidik KPK atau penyidik, nanti sampaikan itu adalah uang tanda terima kasih?” tanya jaksa.

Sucipto membenarkan hal tersebut. “Betul, Pak,” jawabnya singkat.

Kronologi Pemberian Arahan

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kronologi, Sucipto menjelaskan bahwa arahan itu disampaikan Putri melalui telepon ketika ia sedang berada di kampung halamannya di Sukabumi. “Baik, jadi ketika itu hari Jumat saya pulang ke kampung ke Sukabumi, pas ketika sampai Magrib ada telepon dari Bu Putri katanya, ‘Ada panggilan nggak dari KPK?’ kata saya, ‘Nggak ada, Bu’. ‘Kalau ada nanti setiap jadwal dikasih itu bilang aja itu inisiatif atau terima kasih’. Gitu, Pak,” ungkap Sucipto.

Sucipto menambahkan, ia baru menerima surat panggilan dari KPK pada sore hari setelah kembali ke Jakarta pada hari Senin berikutnya.

Perubahan Keterangan Saksi

Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sucipto. Awalnya, Sucipto mengikuti arahan Putri dan menyebut uang tersebut sebagai ‘uang inisiatif atau ucapan terima kasih’ saat diperiksa KPK. Namun, ia kemudian mengubah keterangannya.

“Izin menanyakan sedikit, ‘Kemudian, pada hari Senin, tanggal 13 Januari, saya mendapatkan surat undangan dari KPK dan kemudian saya hadir, ketika diperiksa saya sampaikan sesuai perkataan Putri bahwa uang tersebut merupakan inisiatif atau ucapan terima kasih. Tapi saya ubah keterangan saya sesuai yang saya ketahui dan sudah saya jelaskan sebelumnya, tidak ada istilah khusus untuk uang tersebut’. Begitu ya?” tanya jaksa.

Advertisement

Sucipto membenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa uang permintaan dari Putri bukanlah uang tanda terima kasih. “Jadi keterangan Saudara yang betul bahwa fakta yang Saudara alami ini, uang-uang permintaan dari Putri ini, uang tanda terima kasih atau apa? Bukan uang tanda terima kasih?” tanya jaksa. “Bukan,” jawab Sucipto.

Tuduhan Pemerasan Rp 135 Miliar

Persidangan yang melibatkan Putri Citra Wahyoe dan tujuh terdakwa lainnya ini berfokus pada dugaan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Jaksa mendakwa para terdakwa telah memeras hingga Rp 135,29 miliar.

“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Uang dan barang tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri para ASN Kemnaker.

Rincian Dugaan Korupsi

Rincian dugaan hasil pemerasan yang disebutkan jaksa adalah sebagai berikut:

Terdakwa Jumlah (Rp) Barang
Putri Citra Wahyoe 6.390.000.000
Jamal Shodiqin 551.160.000
Alfa Eshad 5.240.000.000
Suhartono 460.000.000
Haryanto 84.720.000.000 1 unit mobil Innova Reborn
Wisnu Pramono 25.200.000.000 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
Devi Angraeni 3.250.000.000
Gatot Widiartono 9.480.000.000

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement