Berita

Saksi Kasus Korupsi TKA Kemnaker Akui Ditekan Minta Bos Bayar Rp 2 Miliar

Advertisement

Jakarta – Staf Administrasi PT Maju Mapan Melayani, Feri Marliansyah, mengaku mendapat tekanan dari terdakwa kasus korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Feri diminta untuk menyampaikan kepada bosnya agar segera memenuhi permintaan uang sebesar Rp 2 miliar terkait pengurusan izin TKA tersebut.

Kesaksian ini disampaikan Feri saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/1/2026). Dalam perkara ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA dan Verifikator Pengesahan RPTKA), Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA dan Pengantar Kerja Ahli Pertama), Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker), Suhartono (Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker periode 2020-2023), Haryanto (Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA), Devi Angraeni (Direktur PPTKA), dan Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

Bos Feri adalah Jason Immanuel Gabriel, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani. Feri menceritakan bahwa terdakwa Gatot Widiartono menghubunginya pada periode Maret hingga Mei 2025, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Gatot menanyakan keberadaan Jason karena sulit dihubungi.

“Di BAP Saksi nomor 15 halaman 78 huruf b-nya Yang Mulia, ‘Kemudian pada bulan Maret sampai dengan Mei 2025, saat KPK melakukan penyelidikan terkait perkara ini, Gatot Widiartono kembali menghubungi saya dan menanyakan di mana posisi keberadaan Jason karena sulit dihubungi. Saat itu Gatot meminta uang yang menurutnya adalah kewajiban yang harus diberikan oleh PT Maju Mapan Melayani dan PT Emerald Visa Konsultan kepada sdr Gatot terkait RPTKA dan minta itu diterbitkan’. Betul itu ya?” tanya jaksa penuntut umum.

“Benar Pak,” jawab Feri. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Feri, Gatot menekan Feri agar menyampaikan pesan kepada Jason untuk memberikan uang sebesar Rp 2 miliar. Gatot menilai uang tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayar Jason untuk pengurusan izin TKA.

“Kemudian ‘Saudara Gatot menekan saya agar menyampaikan pesannya kepada Saudara Jason Immanuel agar segera memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Saudara Gatot Widiartono’. Betul itu?” tanya jaksa.

“Iya, benar,” jawab Feri.

Jaksa kemudian mendalami maksud dari tekanan yang disampaikan Gatot. Feri menjelaskan bahwa Gatot meminta Jason segera menyelesaikan tanggung jawabnya dan menyerahkan uang Rp 2 miliar tersebut.

“Ini maksudnya menekan ini gimana Saudara saksi? Keterangan Saudara saksi ini? Seperti apa maksudnya keterangan menekan ini?” tanya jaksa.

Advertisement

“Pak Gatot bilang segera sampaikan ke Pak Jason untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya itu dan serahkan uangnya,” jawab Feri.

Jaksa kembali mendalami apakah permintaan uang Rp 2 miliar tersebut dipenuhi. Feri menyatakan bahwa permintaan itu tidak dipenuhi.

“Apakah dipenuhi sepengetahuan saksi? Permintaan uang dari Pak Gatot senilai Rp 2 miliar?” tanya jaksa.

“Tidak Bapak,” jawab Feri.

Jaksa penuntut umum mendakwa delapan terdakwa dalam perkara ini melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Nilai total pemerasan yang dilakukan mencapai Rp135,29 miliar.

“Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA yang mengajukan permohonan untuk memberikan sejumlah uang atau barang dan apabila tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/1).

Selain uang, para terdakwa juga meminta barang berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut. Rincian keuntungan yang diperoleh antara lain:

  • Putri Citra Wahyoe: Rp 6,39 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp 551,16 juta
  • Alfa Eshad: Rp 5,24 miliar
  • Suhartono: Rp 460 juta
  • Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
  • Wisnu Pramono: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
  • Devi Angraeni: Rp 3,25 miliar
  • Gatot Widiartono: Rp 9,48 miliar

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement