Berita

Saksi Kasus Izin TKA Bantah Mengaku ‘Orang KPK’ dan Minta Rp 10 Miliar

Advertisement

Jaksa menghadirkan Bayu Widodo Sugiarto sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bayu, yang sebelumnya disebut sebagai ‘orang’ KPK dan diduga meminta Rp 10 miliar untuk menghentikan kasus, membantah keras kabar tersebut. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Februari 2026.

Pertemuan dengan Yora Lovita

Bayu awalnya mengaku sempat bertemu dengan sosok Yora Lovita, yang dalam sidang sebelumnya menyebut Bayu sebagai ‘orang’ KPK. Bayu menjelaskan bahwa ia mengenal Yora melalui rekannya bernama Iwan. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025 dan salah satu terdakwa dalam kasus ini.

“Ketemu Pak Gatot di rest area tadi, betul? Oke. Saudara siapa saja, Pak? dengan teman-teman ini siapa saja yang hadir? Saudara, Bu Yora?,” tanya jaksa kepada Bayu.

“Saya, Bu Yora, Pak Iwan, terus dengan satu lagi itu, eh saya lupa namanya. Itu kan temannya Pak Iwan ya. Saya hanya kenal pada waktu itu di situ,” jawab Bayu.

Dalam pertemuan itu, Bayu mengaku mereka membicarakan soal pemberitaan mengenai kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan Pengakuan ‘Orang KPK’

Ketika ditanya oleh jaksa mengenai identitasnya saat pertemuan, Bayu menegaskan bahwa ia memperkenalkan diri hanya sebagai Bayu.

“Pak Bayu Widodo Sugiarto. Saudara di dalam pertemuan tersebut dikenalkan sebagai siapa, Pak? Atau saudara mengenalkan diri sebagai siapa?” tanya jaksa.

“Saya Bayu, Pak. Saya namanya saya Bayu,” jawab Bayu.

“Bukan Sigit?” tanya jaksa.

“Bukan,” jawab Bayu.

“Bukan dari KPK?,” tanya jaksa.

“Bukan,” jawab Bayu.

Bayu juga mengaku lupa apakah Yora memperkenalkan dirinya sebagai ‘orang KPK’ kepada Gatot atau tidak. Ia juga membantah pernah menunjukkan ID atau badge KPK, dan hanya memiliki sisa kartu wartawan.

“Iya, ketika bertemu, Bu Yora, Saudara, Pak Iwan, Pak Gatot, Saudara diperkenalkan oleh Bu Yora kepada Pak Gatot, pernah enggak Bu Yora menyampaikan, ‘Ini Pak Sigit dari KPK’?” tanya jaksa.

“Eh, saya lupa Pak pada waktu itu. Seingat saya, saya, saya kenalkan juga nama saya Bayu,” jawab Bayu.

“Oke, Saudara mengenalkan Bayu. Betul. Terus Saudara sampaikan tidak, bekerja di mana?,” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Bayu.

“Kemudian, Saudara ada pernah menunjukkan ID atau badge KPK?,” tanya jaksa.

Advertisement

“Saya tidak pernah punya itu, Pak, saya hanya punya sisa kartu wartawan saya,” jawab Bayu.

Kesaksian Yora Lovita Sebelumnya

Sebelumnya, jaksa menghadirkan Yora Lovita sebagai saksi. Yora mengungkap adanya orang yang mengaku sebagai petugas KPK yang meminta uang sebesar Rp 10 miliar agar kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker dapat dihentikan. Yora mengaku dihubungi oleh temannya yang mengenal orang dari KPK yang menawarkan bantuan tersebut.

Yora kemudian menghubungi Memei Handayani, teman dari Gatot Widiartono. Yora menyatakan bahwa orang yang mengaku sebagai petugas KPK itu bernama Bayu Sigit.

“Di BAP 10 huruf c halaman 5, saya bacakan sedikit ya, ‘bahwa saya tidak mengetahui bagaimana teknis pengurusan RPTKA di Kemnaker RI. Namun, pada awal tahun 2025 saya pernah diminta oleh Memei Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker’. Betul keterangan?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2).

“Betul, Pak, tapi saya yang duluan menghubungi Mba Memei waktu itu,” jawab Yora.

“Saksi yang mengenalkan kepada orang yang mengaku petugas KPK?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Yora.

Yora menambahkan bahwa ada pertemuan antara Bayu Sigit dan Gatot terkait negosiasi harga pengurusan kasus tersebut. Ia menyebutkan Bayu Sigit meminta uang sebesar Rp 10 miliar.

“Berapa yang diminta nego angkanya?” tanya jaksa.

“Kalau saya nggak salah, waktu itu Rp 10 miliar,” jawab Yora.

“Siapa yang meminta Rp 10 miliar?” tanya jaksa.

“Beliau ini, ya itu tadi, Pak, yang saya kenal Pak Bayu (Sigit), Pak Iwan,” jawab Yora.

Yora juga mengungkapkan bahwa penyerahan uang akhirnya terealisasi sekitar 3-4 pekan setelah pertemuan tersebut, dengan Gatot menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar.

“Berapa pada akhirnya uang penyerahan dari Saudara terdakwa Gatot kepada orang yang mengaku petugas KPK?” tanya jaksa.

“Rp 1 miliar,” jawab Yora.

Delapan Terdakwa dalam Perkara Ini

Dalam perkara ini, terdapat delapan terdakwa:

  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa meminta para agen memberikan uang dan barang, seperti sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn. Pemerasan ini dilakukan untuk memperkaya diri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut. Rinciannya adalah memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Rp 551,16 juta, Alfa Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T, Devi Rp 3,25 miliar, serta Gatot Rp 9,48 miliar.

Advertisement