Berita

Saksi Kasus Chromebook: Tak Ada Catatan Transaksi Rp 809 Miliar ke Nadiem Makarim

Advertisement

Direktur Legal dan Group Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), RA Koesoemohadiani, menyatakan tidak ada dokumen hukum yang melandasi transaksi senilai Rp 809 miliar yang diduga mengalir ke mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Pernyataan ini disampaikan Diani saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/2/2026), dalam sidang yang menjadikan Nadiem sebagai terdakwa.

Pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menanyakan kepada Diani mengenai bukti transaksi tersebut. “Apakah Ibu mengetahui ada alat bukti bahwa uang Rp 809 miliar atau bagian dari itu dikirimkan kepada Saudara Nadiem?” tanya Dodi. Diani menjawab, “Kalau dari dokumen hukum, itu tidak ada dokumen yang melandasi transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) dengan Pak Nadiem ataupun PT Gojek Indonesia dengan Pak Nadiem. Namun kalau mengenai aliran dana itu, eh, harus ditanyakan di bagian finance.”

Menindaklanjuti jawaban Diani, Dodi kemudian beralih kepada saksi lain, Group Head of Finances and Accounting GOTO, Adesty Kamelia Usman. Dodi menanyakan apakah ada aliran dana Rp 809 miliar yang ditujukan kepada Nadiem. Adesty menjelaskan bahwa terdapat transaksi senilai Rp 809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek pada 13 Oktober 2021 sebagai pembayaran pengambil bagian saham. Namun, pada hari yang sama, dana tersebut ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang.

Advertisement

“Jadi kalau saya lihat dari rekening koran PT Gojek Indonesia dan rekening koran PT AKAB, itu saya bisa lihat ada pembayaran dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2021 untuk pengambil bagian saham. Dan pada hari yang sama, uang itu ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang. Jadi tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” ujar Adesty. Dodi kembali mengonfirmasi, “Nggak ada ya?” dan dijawab Adesty, “Nggak ada.” Dodi lalu bertanya lagi, “Dari GOTO nggak ada?” yang dijawab kembali oleh Adesty, “Nggak ada.”

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement