Bambang Hadiwaluyo, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD di Kemendikbudristek, mengungkapkan alasan di balik keputusannya mundur dari jabatan pada tahun 2020. Ia mengaku mengalami ketakutan hingga jatuh sakit karena tidak bisa tidur, menyusul dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pengakuan ini disampaikan Bambang saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengadaan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/2/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Proses Pengunduran Diri Bambang
Jaksa penuntut umum menanyakan apakah Bambang diganti atau mengundurkan diri. “Jadi begini ceritanya, saya mengundurkan diri,” jawab Bambang.
Ia menjelaskan bahwa pengunduran dirinya terjadi saat proses pemilihan penyedia program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun 2020. Bambang mengaku awalnya dihubungi oleh M. Iksan, seorang praktisi di Direktorat SD.
“Ceritalah sini, kenapa mengundurkan diri?” tanya jaksa. “Jadi ketika tanggal 29 malam, itu saya mendapatkan telepon dari M. Iksan,” jawab Bambang. Jaksa kembali mendesak, “Terus?”
Bambang melanjutkan, “Malam saya ditelepon bahwa, ‘Pak Bambang saya mendapatkan telepon dari ibu’ bahasanya begitu ya Pak.” Saat ditanya siapa ‘ibu’ yang dimaksud, Bambang menyebut nama Sri Wahyuningsih atau ‘Bung Ning’.
“Pak Bambang diminta belanja, saya masih di luar, saya masih di Bekasi. Jadi saya nggak bisa ikut datang. Nah setelah itu saya sampaikan kepada tim teknis kalau perintah itu untuk segera belanja,” tutur Bambang.
Ia kemudian menghubungi tiga calon penyedia proyek Chromebook, namun tidak ada yang merespons. Bambang juga menyebutkan bahwa Direktorat SMP tidak mau melakukan klik karena spesifikasi yang sama dengan Direktorat SD. Untuk itu, Bambang meminta diadakan rapat agar proses klik penyedia untuk kedua direktorat dilakukan bersamaan.
Rapat dan Pesan WhatsApp yang Memicu Ketakutan
Rapat tersebut akhirnya digelar dan dihadiri oleh semua pejabat PPK, serta terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Namun, Bambang menuturkan bahwa Sri dan Iksan tiba-tiba keluar dari rapat tanpa alasan yang jelas baginya.
Setelah itu, Bambang mengaku menerima pesan WhatsApp dari Iksan yang menyatakan tidak akan membantu lagi jika terjadi masalah di kemudian hari. “Ikhsan itu WA saya, kalau nanti kalau ada apa-apa, saya sudah nggak mau ikut campur, saya nggak akan membantu lagi gitu,” ungkap Bambang.
Membaca pesan tersebut, Bambang mengaku sangat ketakutan hingga tidak bisa tidur. Akhirnya, pada 30 Juni 2020, ia membuat surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Sri Wahyuningsih. Surat tersebut mencantumkan kondisi kesehatan dan ketahanan mentalnya sebagai alasan pengunduran diri dari jabatan PPK Direktorat SD.
“Karena saya memang 0 dengan itu, itu, saya takut Pak, takut sampai saya sakit Pak karena nggak bisa tidur. Kemudian 30 pagi saya membuat surat pengunduran diri,” jelas Bambang.
PT Bhinneka Menjadi Pemenang
Bambang menyatakan tidak ada respons dari Sri Wahyuningsih setelah surat pengunduran dirinya diserahkan. Ia menambahkan bahwa setelah ia mundur, PT Bhinneka Mentaridimensi akhirnya diklik sebagai penyedia pengadaan Chromebook dan CDM.
“Nah ini poin 11 BAP terakhir, ‘Dapat saya tambahkan setelah saya mundur sebagai PPK digantikan oleh Wahyu Haryadi, ternyata antara Direktorat SD, SMP, yang diklik sebagai penyedia dan pemenangnya adalah PT Bhinneka. Saya sudah tidak tahu prosesnya’. Benar?” tanya jaksa. “Nggak tahu prosesnya,” jawab Bambang.
Meskipun tidak mengetahui prosesnya, Bambang membenarkan bahwa PT Bhinneka yang diklik sebagai pemenang. Jaksa kemudian memaparkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa Roy Riady membacakan dakwaan yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka ini berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






