Berita

Saksi Akui Terima ‘Uang Jajan’ Rutin dari Terdakwa Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker

Advertisement

Jakarta – Seorang pegawai PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dayoena Ivon Muriono, mengaku hampir setiap bulan menerima uang dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3. Uang yang diterima berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Pengakuan ini disampaikan Ivon saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 6 Februari 2026. Ia menyatakan bahwa ‘tambahan uang jajan’ tersebut diberikan oleh terdakwa Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan pada periode 2021 hingga Februari 2025.

Pemberian Uang Tambahan

Dalam persidangan, jaksa menanyakan kepada Ivon mengenai penerimaan uang dari Hery Sutanto. “Saudara pernah nerima uang dari Pak Hery?” tanya jaksa. “Pernah Pak,” jawab Ivon.

Jaksa kembali mendalami, “Itu uang apa setahu Saudara?” Ivon menjawab, “Disampaikan beliau untuk tambahan uang jajan, hanya seperti itu.”

Besaran uang yang diberikan Hery Sutanto, menurut Ivon, adalah Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Ia mengaku tidak mengetahui sumber pasti uang tersebut. Ketika ditanya apakah Rp 1 juta itu merupakan gabungan dari beberapa pemberian atau terpisah, Ivon menegaskan, “Nggak Pak, terpisah.”

Penerimaan dari Terdakwa Lain

Selain dari Hery Sutanto, Ivon juga mengaku menerima uang dari terdakwa lain, yaitu Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, serta dari Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja pada tahun 2020. Nilai uang yang diterima dari keduanya adalah Rp 500 ribu.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai perbedaan nilai pemberian, Ivon menyatakan, “Rp 500 (ribu), Pak.”

Ivon menambahkan bahwa rekan-rekannya di Kemnaker juga menerima uang dari Anita dan Sekar. Namun, ia tidak mengetahui jumlah pastinya karena uang tersebut diserahkan dalam bentuk amplop. “Saya pernah menanyakan ke beliau, katanya beliau diarahkan untuk Pak Direktur memperhatikan teman-teman di Dirjen dan Ses, hanya seperti itu,” ujar Ivon menirukan penjelasan yang diterimanya.

Advertisement

Saat ditanya apakah uang tersebut hanya untuk dirinya atau juga untuk teman-temannya, Ivon menyatakan, “Teman-teman juga dapat Pak.” Mengenai kesamaan jumlah pemberian, Ivon mengaku tidak tahu pasti karena dimasukkan dalam amplop.

Ucapan Terima Kasih dan Frekuensi Penerimaan

Jaksa kemudian membacakan sebuah pesan yang diduga dikirim Ivon kepada Hery Sutanto setelah menerima uang. Pesan tersebut berbunyi, “Assalamualaikum Bapak, alhamdulillah titipan dari Bapak Direktur melalui Mas Gunawan sudah kami terima. Saya dan teman-teman mengucapkan terima kasih semoga sehat selalu dan semakin berkah, amin.” Ivon membenarkan pernah mengirimkan pesan tersebut.

Terkait frekuensi penerimaan uang, Ivon memperkirakan menerima uang dari Hery Sutanto sekitar 5 kali, sementara dari Anita dan Sekar sekitar 10 kali. Jaksa mencoba mengklarifikasi apakah pemberian tersebut bersifat bulanan, namun Ivon menyatakan tidak selalu rutin.

Dakwaan Terhadap Noel dan Rekan

Dalam sidang ini, terdakwa yang dihadirkan antara lain Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), serta Miki Mahfud dan Temurila dari PT KEM Indonesia.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama para terdakwa lain.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total Rp 6.522.360.000. Kasus ini terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut diterima dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker pada periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Advertisement