Mantan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini pada Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, mengaku pernah menerima kantong kertas berisi uang senilai Rp 500 juta dari penyedia pengadaan Chromebook Direktorat SMP tahun 2020. Pengakuan ini disampaikan Hasbi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 6 Januari 2026.
Uang dari PT Bhinneka
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Hasbi menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan oleh pengelola PT Bhinneka Mentari Dimensi bernama Susy. PT Bhinneka sendiri merupakan penyedia yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan Chromebook Direktorat SMP tahun 2020 melalui e-katalog.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai asal-usul dan tujuan penerimaan uang tersebut, Hasbi memaparkan, “Pada tahun 2022 Bu Nia selaku PPK didatangi oleh pengelola Bhinneka pada waktu itu, Bu Susy kalau tidak salah namanya. Dan pada saat beliau pergi meninggalkan kantong kertas, setelah dibuka oleh bu Nia isinya uang. Kemudian dilaporkan kepada saya pada waktu itu, disampaikan, saya sempat meminta untuk dikembalikan tapi setelah beliau berkontak dengan Bu Susy, Bu Susy tidak berkenan.”
Pembagian Uang dan Pengembalian
Uang sebesar Rp 500 juta tersebut kemudian dibagi dua antara Hasbi dan Nia Nurhasanah selaku pejabat PPK PAUD. Masing-masing menerima Rp 250 juta. “Kami simpan berdua,” ujar Hasbi saat ditanya jaksa mengenai penyimpanan uang tersebut. Ia merinci, “Di saya Rp 250 juta, di Bu Nia Rp 250 juta.”
Hasbi menyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik. Hal ini juga disinggung oleh jaksa dalam persidangan, yang menanyakan mengenai barang bukti pengembalian uang dari Hasbi. “Hingga kemudian Saudara titipkan kepada penyidik?” tanya jaksa. “Iya, kami titipkan kepada penyidik untuk dikembalikan,” jawab Hasbi.
Kerugian Negara dalam Pengadaan Chromebook
Berdasarkan surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek diduga telah memperkaya sejumlah pihak. PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut diperkaya sebesar Rp 281.676.739.975,27. Muhammad Hasbi diperkaya Rp 250 juta, Nia Nurhasanah Rp 500 juta, dan Mariana Susy Rp 5.150.000.000.
Sebelumnya, sidang dakwaan untuk Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa ketiga terdakwa tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus ini. Kerugian negara tersebut berasal dari:
- Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 (sekitar Rp 621.387.678.730 atau Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun ini didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025.






