Berita

Saksi Akui Terima Rp 227 Juta Uang ‘Terima Kasih’ Pengurusan K3, Jaksa Cecar Lupa

Advertisement

Seorang saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asep Juhut Mulyadi, dicecar jaksa terkait penerimaan uang nonteknis sebesar Rp 227.900.000. Asep, yang menjabat Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 tahun 2023, mengaku lupa mengenai jumlah tersebut.

Pemeriksaan di Pengadilan Tipikor

Pernyataan Asep disampaikan saat ia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026). Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, beserta 10 terdakwa lainnya dalam kasus ini.

Jaksa penuntut umum mempertanyakan penerimaan uang tersebut di luar honor. “Selain dari terima uang honor ya, apakah Saudara pernah menerima uang sebesar Rp 227.900.000?” tanya jaksa. Asep menjawab, “Saya tidak ingat, Pak.”

Bantahan atas Berita Acara Pemeriksaan

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Asep yang sebelumnya menyatakan bahwa jumlah uang yang diterimanya sesuai data yang ditampilkan. Namun, Asep menegaskan bahwa ia tidak pernah membenarkan angka tersebut.

“Kalau untuk jumlah saya tidak ingat Pak, tapi saya memang pernah menerima sebagai uang terima kasih dari PT Delta, tapi untuk jumlah saya, termasuk jumlah sertifikat atau jumlah perpanjangan saya tidak pernah mencatatkan,” ujar Asep.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai kebenaran data dalam BAP, Asep menyatakan, “Saya merasa tidak, waktu itu validitas kebenarannya kan saya juga tidak tahu Pak melihat angka-angka tersebut. Jadi, seingat saya jawaban saya tidak menyatakan benar Pak.”

Uang ‘Terima Kasih’ untuk Sertifikasi K3

Jaksa mendalami lebih lanjut maksud pemberian uang ‘terima kasih’ dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) tersebut. Asep menjelaskan bahwa pemberian itu berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat K3.

Advertisement

“Itu uang terima kasih, uang terima kasih kenapa? Apa yang Saudara lakukan kepada PJK3?” tanya jaksa. Asep menjawab, “Kalau secara ini kita melaksanakan pekerjaan secara normal, melayani seluruh layanan perusahaan jasa K3 sesuai dengan prosedur dan tepat waktu, dan setelah itu kita serahkan kepada pemohon layanan untuk diterima dokumen yang sudah Pak, atau Direktorat kita terbitkan Pak, gitu.”

Asep mengaku tidak memahami alasan PJK3 memberikan uang ucapan terima kasih. Ia juga tidak menolak pemberian tersebut karena adanya arahan dari terdakwa Hery Sutanto, yang menjabat Direktur Bina Kelembagaan pada tahun 2021 hingga Februari 2025.

“Saudara tidak menolak?” tanya jaksa. “Karena sudah ada arahan waktu itu Pak dari pimpinan, ya untuk pemenuhan kebutuhan di situ ya kami terima Pak, gitu,” jawab Asep.

Penggunaan Uang Pemberian

Asep menambahkan bahwa uang ‘terima kasih’ tersebut diserahkan kepada Direktur dan sebagian digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti pembelian blanko sertifikat dan tinta.

“Kami berikan kepada koordinator, kepada Direktur, dan juga untuk kebutuhan logistik dari blangko pencetakan sertifikat tersebut, Pak,” jelas Asep.

Daftar 11 Terdakwa

Kasus ini melibatkan total 11 terdakwa, yaitu:

  • Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
  • Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  • Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Advertisement