Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, mengaku telah menyetorkan uang senilai total Rp 1,2 miliar kepada pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Pengakuan ini disampaikan Jason saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (29/1/2026) dalam sidang kasus dugaan pemerasan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025.
Uang Setoran Capai Rp 1,2 Miliar
Penyetoran dana tersebut terungkap setelah jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jason. Jaksa mengonfirmasi total uang yang diminta Gatot, baik yang ditransfer ke rekening atas nama M. Arif As’sari maupun rekening pribadi terdakwa Gatot, mencapai Rp 1.262.600.000. “Betul?” tanya jaksa, yang dijawab “betul” oleh Jason.
Jason menjelaskan bahwa tanpa memberikan uang tersebut, proses pengurusan izin TKA akan dipersulit. Padahal, menurutnya, jika sesuai aturan yang berlaku, proses ini seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tujuh hari. “Kalau semisalnya kita tidak memberi uang tersebut, ini dokumen-dokumen ini, meskipun kita sudah lengkap, dan lain-lain tidak akan keluar, lama dia prosesnya, Pak. Kalau sesuai aturan kan kurang lebih 7 hari harusnya keluar,” ujar Jason.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai dampaknya jika uang tidak diberikan, Jason menyatakan, “Bisa sampai 2 minggu, 3 minggu, kita tidak tahu.”
Delapan Terdakwa Didakwa Lakukan Pemerasan
Dalam persidangan tersebut, Jason bersaksi untuk delapan terdakwa yang didakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin RPTKA di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025. Total kerugian yang diduga dialami para agen mencapai Rp 135,29 miliar.
Kedelapan terdakwa tersebut adalah:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.






