Berita

Saksi Akui Jatuh Sakit Urus Proyek Chromebook Era Nadiem: Gula Darah Naik, Sempoyongan

Advertisement

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, mengaku mengalami tekanan hingga jatuh sakit saat mengurus proyek pengadaan Chromebook. Gula darahnya sempat melonjak tinggi.

Kesaksian di Sidang Korupsi Chromebook

Bambang menyampaikan hal tersebut saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (9/2/2026). Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Bambang dilantik sebagai PPK Direktorat SD Kemendikbudristek pada Februari 2020. Namun, hanya berselang empat bulan, ia mengajukan pengunduran diri. Keputusan ini diambil karena Bambang merasa ada yang tidak beres dengan proyek tersebut.

Kekhawatiran Perubahan Spesifikasi

Saat ditanya jaksa mengenai alasan pengunduran dirinya, Bambang mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perubahan jenis pengadaan. “Jadi, awal saya punya feeling, kalau ini pengadaan, yang sebelum-sebelumnya Windows, tapi ini dengan era Pak Nadiem ini, Chromebook. Pengadaan yang berubah itu, ini feeling saya, ini kan akan memubazirkan, ini feeling saya, ini yang pengadaan-pengadaan sebelumnya itu menjadi tidak, tidak ada apa ya, tidak maksimal gitu lah,” jelas Bambang.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Bambang mengaku sampai jatuh sakit saat terlibat dalam pengurusan proyek Chromebook. “Saya hanya tes cek aja. Gula darah saya tinggi, saya sempoyongan,” ujar Bambang.

Ketika jaksa menanyakan apakah ia sempat dirawat di rumah sakit, Bambang menjawab, “Nggak.”

Advertisement

Tekanan Psikologis dan Keraguan

Jaksa kemudian mendalami alasan Bambang sampai jatuh sakit, yang ia kaitkan dengan tekanan psikologis akibat pengadaan proyek tersebut. Perubahan dari spesifikasi Windows ke Chromebook menjadi salah satu sumber kekhawatiran.

“Sampai akhirnya Saudara sakit, tekanan psikis. Pertanyaan saya pertegas, apakah ini pikiran Saudara tadi dalam hati Saudara sampaikan, kekhawatiran Saudara pengadaan TIK ini, spesifikasi teknisnya sudah diarahkan sebagaimana review kajian teknis itu?” tanya jaksa.

Bambang menjawab, “Jadi, yang pertama adalah ini pengadaan yang besar. Yang kedua, yang sebelumnya sudah dikaji, sudah diujicobakan, tapi ternyata ketika deal-nya adalah berbeda. Saya khawatir akan terjadi masalah besar.”

Ia menambahkan, ini adalah pengalaman pertamanya menjabat sebagai PPK untuk digitalisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). “Jadi, saya awam, ini pengadaan besar, dan diujicobakan di lapangan itu banyak penggunanya itu dari kuesioner yang ada untuk unggulnya di Windows,” sambungnya.

Dalam kasus pengadaan Chromebook ini, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka. Proyek ini diduga telah merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Advertisement