Jakarta – Cepy Lukman Rusdiana, mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, mengaku pernah membocorkan spesifikasi Chromebook kepada PT Bhinneka Mentaridimensi, calon penyedia. Perintah tersebut, menurut Cepy, datang dari Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek pada tahun 2020. Pernyataan ini disampaikan Cepy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026).
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).
Perintah Pembocoran Spesifikasi
Hakim anggota Sunoto mengonfirmasi keterangan Cepy dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Di dalam kutipan BAP ini, Saudara mengatakan ‘Mulyatsyah mengatakan apakah saya mengenal PT Bhinneka (Mentaridimensi) dan saya jawab tahu mengenal, selanjutnya Mulyatsyah meminta saya membocorkan spec Chromebook ke PT Bhinneka agar PT Bhinneka bisa jadi penyedia’. Ada kutipan keterangan seperti itu di BAP Saudara?” tanya hakim.
“Kalau memerintahkan iya,” jawab Cepy.
Jaksa kemudian mendalami waktu penyampaian perintah tersebut. Namun, Cepy mengaku lupa detail tanggalnya. “Tepatnya saya lupa kapan tanggalnya dan harinya saya lupa Yang Mulia,” ujar Cepy saat ditanya kapan permintaan itu disampaikan.
Meskipun demikian, Cepy memastikan perintah itu diberikan sebelum proses pengadaan dimulai. “Sebelum,” tegas Cepy.
Hubungan dengan PT Bhinneka
Cepy menyatakan tidak mengetahui hubungan Mulyatsyah dengan PT Bhinneka. Ia hanya mengenal sales dari PT Bhinneka. “Apakah saksi mengetahui hubungan atau kepentingan Terdakwa Mulyatsyah dengan PT Bhinneka sehingga meminta saksi melakukan hal tersebut?” tanya jaksa.
“Tidak tahu, tidak mengetahui Yang Mulia,” jawab Cepy.
Saat ditanya mengenai direktur PT Bhinneka, Cepy mengaku tidak hafal. “Nggak, nggak hafal. Mohon maaf saya nggak tahu,” katanya. Ia hanya mengaku mengenal sales perusahaan tersebut.
Kerugian Negara dalam Pengadaan Chromebook
Dalam surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek diduga telah memperkaya sejumlah pihak. PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut menerima keuntungan sebesar Rp 281.676.739.975,27.
Sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri sebelumnya digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






