Berita

Saksi Agen Akui Terpaksa Setor Uang untuk Percepat Urus Izin TKA di Kemnaker

Advertisement

Jakarta – Sejumlah agen pengurus izin Tenaga Kerja Asing (TKA) mengaku terpaksa memberikan sejumlah uang agar proses pengurusan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat berjalan lancar. Pengakuan ini terungkap dalam persidangan dugaan pemerasan izin TKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Delapan Terdakwa dalam Perkara

Dalam perkara ini, delapan orang didakwa melakukan pemerasan. Mereka adalah:

  • Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Keterpaksaan Memberikan Uang

Jaksa penuntut umum menanyakan kepada para agen apakah ada paksaan dalam memberikan uang saat mengurus izin TKA. Para saksi mengaku memberikan uang demi kelancaran proses.

“Apa ada keterpaksaan dalam memberikan uang ini, Pak?” tanya jaksa.

“Untuk mempercepat kerja,” jawab Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia, Sucipto. Pernyataan serupa disampaikan General Manager PT Jayalink Abadi Sentosa, Ahyad Mujib, yang mengatakan bahwa uang tersebut diberikan “Sama, Pak, kita juga untuk mempermudah pekerjaan aja, Pak.”

Nasrul Hibur, staf operasional PT Fiqri Jasa Utama, mengaku mengikuti agen lain yang telah menyetor uang. “Kalau saya mengikuti dari pengurus yang lain ya. Kalau nggak ngikutin, kan kerjaan lama juga. Jadi saya ngikutin ke pengurus-pengurus yang lain, ke senior yang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Wijaya Nusa Sukses, Indah Gusnauli, menyatakan pemberian uang itu dilakukan karena terpaksa. “Kami juga memberikannya karena terpaksa, karena ada kebutuhan dari staf kami, agar pekerjaan itu lanjut,” tuturnya.

Risiko Jika Tidak Memberikan Uang

Jaksa juga mendalami risiko yang dihadapi jika uang pengurusan izin TKA tidak diberikan. Sucipto menjelaskan bahwa proses pengurusan izin TKA tidak akan lancar dan berdampak pada dokumen lainnya.

Advertisement

“Adakah risiko nggak, risiko yang dialami apabila tidak memberikan uang?” tanya jaksa.

“Satu, proses RPTKA itu berhubungan dengan dokumen yang akan datang, makanya saya harus ngasih uang supaya lancar juga, Pak,” jelas Sucipto.

Ketika jaksa menanyakan apakah semua akan tersendat jika tidak memberikan uang, Sucipto membenarkan. “Iya, tersendat, bahkan denda, Pak,” jawabnya.

Biaya Resmi Pengurusan Izin TKA

Lebih lanjut, Sucipto menyatakan bahwa seharusnya tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan izin TKA jika mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kalau ngikutin SOP, tidak ada biaya, Pak,” tegasnya.

Sidang dakwaan Putri dan tujuh terdakwa lainnya ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/1). Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 dengan total kerugian mencapai Rp 135,29 miliar.

Advertisement