— JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengajukan usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, dan uang pesangon. Permintaan itu disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).

Said yang juga menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menegaskan keempat komponen tersebut adalah hak pekerja yang berkaitan dengan perlindungan sosial dan kesejahteraan. Ia menyoroti pesangon sebagai sumber pendapatan terakhir bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Permintaan Penghapusan Pajak JHT Jadi Fokus Awal

Dalam pertemuan, Said mengatakan pihaknya mendorong agar tarif pajak atas pencairan JHT ditetapkan 0%. Ia beralasan JHT merupakan tabungan sosial dari iuran pekerja dan pemberi kerja sehingga tidak layak dikenai pajak saat dicairkan.

“Pertama kami sampaikan, kami meminta pajak JHT 0%, dengan alasan tadi sudah saya sampaikan, tabungan sosial harusnya bebannya adalah di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya, seperti tabungan komersial,” kata Said seusai pertemuan.

Said menambahkan KSPI juga meminta penghapusan pajak atas THR, jaminan pensiun, dan pesangon. Namun, ia menyatakan pembahasan tahap awal akan difokuskan pada penghapusan pajak JHT, sementara usulan untuk ketiga komponen lain akan dibahas pada pertemuan selanjutnya.

Keberatan Terhadap Pajak Progresif Pencairan JHT

Selain meminta tarif 0% untuk JHT, KSPI menyampaikan penolakan terhadap skema pajak progresif atas pencairan JHT. Said menjelaskan pekerja yang mengalami PHK berkali-kali bisa mencairkan JHT lebih dari sekali dan berisiko dikenai tarif pajak lebih tinggi.

“Kemudian kami minta pajak progresif jaminan hari tua dihilangkan. Karena orang yang ter-PHK kan dia ngambil JHT pertama, kemudian kerja, kemudian ter-PHK lagi yang kedua, dia ngambil JHT kena pajak progresif,” ujar Said.

Respons Pemerintah dan Langkah Selanjutnya

Said menyampaikan Menteri Keuangan Purbaya merespons aspirasi tersebut dengan sikap yang positif. Namun pemerintah berencana menghitung dampak fiskal usulan penghapusan pajak JHT terhadap penerimaan negara sebelum memutuskan kebijakan selanjutnya.

Jika pemerintah menyetujui perubahan kebijakan, Said menyebut perlu revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Hasil pertemuan ini juga akan dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai tindak lanjut pembahasan.