Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengapresiasi langkah pengunduran diri sejumlah pimpinan di sektor pasar modal, termasuk Mahendra Siregar dari Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta Iman Rachman dari Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Said, pengunduran diri ini mencerminkan pertanggungjawaban etik yang langka dan patut diapresiasi sebagai teladan integritas serta tanggung jawab pengurus, regulator, dan pengawas pasar modal.
“Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor,” ujar Said dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (30/1/2026).
Namun, Said menekankan bahwa pengunduran diri para pejabat tersebut belum cukup untuk sepenuhnya membangun kembali kepercayaan investor. Ia menilai perlu adanya pembenahan kebijakan secara menyeluruh, terutama oleh OJK sebagai regulator utama pasar modal. Salah satu kebijakan yang mendesak untuk diperbaiki adalah aturan mengenai free float saham.
Perbaikan Kebijakan Free Float
Said mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI bersama OJK dan jajaran BEI telah menggelar rapat kerja pada 3 Desember 2025 lalu. Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah poin perbaikan terkait kebijakan free float perdagangan saham di bursa. Tujuan utama dari perbaikan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, serta mendorong pendalaman pasar modal.
Selain itu, kebijakan free float juga harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat basis investor domestik, didukung dengan insentif serta pengawasan yang efektif, tanpa mengabaikan kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Usulan Konkret untuk Free Float
Dalam perumusan kebijakan free float yang baru, Komisi XI DPR mendorong agar perhitungan free float pada saat pencatatan perdana hanya menghitung saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre-IPO. Perusahaan yang baru tercatat juga diusulkan wajib mempertahankan batas minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.
Usulan lain mencakup peningkatan kewajiban free float untuk continuous listing obligation dari 7,5% menjadi minimal 10-15%. Angka ini akan disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar dan dilaksanakan dengan masa penyesuaian yang memadai bagi emiten.
Pasar modal memiliki peran krusial bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil. Oleh karena itu, perbaikan kebijakan free float menjadi bagian penting dalam penguatan struktur pasar modal Indonesia.
“Poin poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal,” ujar Said.
Selain membahas kebijakan, Komisi XI DPR RI juga akan menindaklanjuti kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.






