Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai memasuki tahap pembahasan di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, terutama yang bermotif keuntungan finansial.
Pembahasan Awal di Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR pada Kamis (15/1/2026), Sari menekankan pentingnya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari.
Ia menambahkan, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada hukuman penjara. “Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” jelasnya.
Dalam proses ini, Komisi III DPR berencana membuka partisipasi publik seluas-luasnya. Selain itu, pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) juga akan dilakukan secara terpisah.
Rincian Aset yang Dapat Dirampas
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan bahwa RUU Perampasan Aset akan mengatur secara rinci jenis-jenis aset yang dapat disita oleh negara dari pelaku tindak pidana ekonomi. Aset pribadi pelaku juga berpotensi dirampas.
“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi,” kata Bayu dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
Terdapat beberapa kategori aset yang dapat dirampas negara, meliputi:
- Aset yang patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
- Aset hasil tindak pidana.
- Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Contoh kasus yang disebutkan adalah penyitaan kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.
Struktur RUU dan Konsep Perampasan
RUU Perampasan Aset ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, dengan pokok pengaturan mencakup 16 poin. Bab-bab tersebut meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.
Salah satu poin krusial yang diatur adalah mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. RUU ini mengadopsi dua konsep:
- Conviction Based Forfeiture: Perampasan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang telah inkrah. Konsep ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun masih tersebar.
- Non-Conviction Based Forfeiture: Memungkinkan perampasan aset meskipun pelaku tidak atau belum diproses pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu. Konsep ini menjadi fokus utama dalam RUU ini karena belum adanya pengaturan yang memadai.
Perampasan aset tanpa putusan pidana dapat dilakukan dalam kondisi berikut:
- Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
- Perkara pidana tidak dapat disidangkan.
- Terdakwa telah diputus bersalah dan aset tindak pidana belum dinyatakan dirampas, namun kemudian diketahui.
- Perampasan aset harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.






