Berita

RUU Perampasan Aset Akan Atur Mekanisme Sita Aset Tanpa Vonis Pidana

Advertisement

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Naskah akademik RUU ini menguraikan mekanisme perampasan aset yang tidak harus didahului oleh putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Dua Konsep Perampasan Aset

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026), bahwa RUU ini akan mengadopsi dua konsep utama: conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

“Dalam RUU ini mengenal dua konsep, yaitu conviction based forfeiture, di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud, dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Bayu.

Menurut Bayu, conviction based forfeiture berarti perampasan aset dilakukan setelah adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. Konsep ini dinilai sudah terintegrasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, meskipun tersebar.

Fokus pada Non-Conviction Based Forfeiture

Sementara itu, non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset dilakukan meskipun pelaku tidak atau belum diproses secara pidana, dengan catatan memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Advertisement

“Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-conviction based,” jelas Bayu. “Yang tentu ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini.”

Bayu merinci bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku akan diatur melalui mekanisme hukum acara khusus dalam RUU tersebut. Beberapa kriteria dan kondisi yang memungkinkan perampasan aset tanpa vonis pidana meliputi:

  • Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.
  • Perkara pidana tidak dapat disidangkan.
  • Terdakwa telah divonis bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun kemudian diketahui ada aset hasil tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.

Lebih lanjut, perampasan aset tanpa dasar putusan pidana juga mensyaratkan aset yang bersangkutan bernilai minimal Rp 1 miliar.

Advertisement