Berita7 — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Persetujuan ini dicapai setelah seluruh fraksi di Baleg menyatakan dukungannya dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/2/2026).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa seluruh delapan fraksi di Baleg telah menyetujui hasil harmonisasi tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Berdasarkan pandangan mini fraksi dari kedelapan fraksi, secara keseluruhan menyetujui. Bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk diproses sebagaimana mestinya, sebagaimana untuk, sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah dapat disetujui?” tanya Bob Hasan, yang dijawab “Setuju” oleh peserta rapat.
Ketua Panja Harmonisasi RUU Kehutanan, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa panja telah menyelesaikan pembahasan teknis dan substansi RUU. Masukan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN juga telah diterima pada tanggal 9 dan 15 Juni 2026. “Adapun pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat Panja Badan Legislasi bersama pengusul,” ujar Sturman.
Sturman merinci beberapa penyempurnaan yang dilakukan. Di antaranya, perbaikan teknis sebanyak 13 catatan yang disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, terdapat penyempurnaan ketentuan mengenai penguasaan hutan oleh negara yang selaras dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, serta penambahan kewajiban pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan.
Perbaikan lain mencakup pengembalian rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 ke undang-undang yang berlaku saat ini terkait pemanfaatan kawasan hutan yang sebagian dikecualikan, yaitu pada cagar alam dan zona inti taman nasional, termasuk kewajiban reboisasi yang juga dikecualikan untuk area tersebut. “Mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 ke undang-undang yang saat ini berlaku terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan yang sebagian dikecualikan, yaitu pada cagar alam dan zona inti taman nasional, termasuk kewajiban reboisasi yang dikecualikan, yaitu cagar alam dan zona inti taman nasional,” jelasnya.
Perubahan lainnya meliputi penambahan rumusan mengenai keberadaan masyarakat adat serta penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting. Terdapat pula kewajiban pelibatan masyarakat yang terdampak dalam seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan. Ketentuan mengenai delegasi penyelesaian pembuatan peraturan pelaksanaan juga ditambahkan, beserta ketentuan pemantauan dan peninjauan dalam bagian ketentuan penutup.
Berdasarkan aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan layak diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.