Berita

RUU Hukum Acara Perdata Dibahas di DPR, Proses Perkara Diproyeksikan Lebih Cepat

Advertisement

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata (Haper). Naskah akademik RUU ini mengusulkan pengaturan baru terkait permohonan perampasan aset hasil tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan.

Materi Baru dalam RUU Haper

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa penambahan jenis permohonan perampasan aset tindak pidana merupakan salah satu materi baru dalam RUU Haper. Hal ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026).

“Penambahan jenis permohonan berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” ujar Bayu.

Perkara Cepat dan E-Court

Selain itu, RUU Haper juga akan mengatur pemeriksaan perkara dengan acara cepat, khususnya untuk kasus utang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi yang timbul dari perjanjian, serta pembatalan perjanjian.

“Yang kedua, penggunaan e-court dan e-litigation dalam perkara perdata. Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan,” tambah Bayu.

RUU ini juga akan mengatur batas waktu bagi ketua pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada termohon sebagai peringatan dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

Penyitaan dan Upaya Hukum Kasasi

Pengaturan mengenai kewajiban penyitaan yang harus dihadiri oleh dua saksi dari pengadilan negeri dan lurah atau kepala desa juga menjadi bagian dari RUU ini. Lebih lanjut, RUU Haper akan mengatur batas waktu pengajuan permohonan kasasi, serta penyampaian memori dan kontra-memori kasasi.

Advertisement

“(Selanjutnya), pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke pengadilan negeri dalam rangka tindak lanjut putusan kasasi, baik dalam rangka pelaksanaan eksekusi maupun pemberitahuan kepada para pihak,” papar Bayu.

Bayu menjelaskan bahwa batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi kepada para pihak bertujuan agar mereka segera memperoleh informasi resmi mengenai amar dan pertimbangan putusan tersebut.

Peran Mahkamah Agung dan Pihak Ketiga

Dalam hal penentuan salah penerapan hukum, Mahkamah Agung (MA) dapat mendengar langsung para pihak atau saksi. Jika MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri, maka akan digunakan hukum pembuktian yang berlaku di pengadilan tingkat pertama.

“Yang kesebelas, pihak ketiga dapat mengajukan upaya permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan untuk membela kepentingan salah satu pihak yang berperkara dan atau hendak membela kepentingannya sendiri,” sambung dia.

Mekanisme Acara Singkat dan Jenis Putusan

RUU ini juga mengatur pemeriksaan perkara dengan acara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa mendesak. Mekanisme ini melibatkan pemeriksaan hakim tunggal, prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum.

“(Lalu) jenis putusan dibedakan menjadi putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dijatuhkan terhadap eksepsi mengenai kewenangan untuk mengadili, provisi, dan pembebanan pembuktian,” tutur Bayu.

Advertisement