— JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dinilai menjadi pijakan krusial untuk memastikan arah pembangunan Indonesia yang selaras dengan karakter geografisnya sebagai negara kepulauan. Regulasi ini diharapkan mampu menggeser fokus pembangunan dari sekadar daratan menjadi lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek geografis, sosial, ekonomi, dan kemaritiman yang menjadi kekuatan utama bangsa.

Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, menegaskan bahwa Indonesia telah diakui secara internasional sebagai negara kepulauan melalui Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Pengakuan ini, menurutnya, harus diterjemahkan menjadi kebijakan pembangunan yang mencerminkan identitas maritim bangsa.

“Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan kebijakan pembangunan yang mencerminkan identitas tersebut. Pengakuan sebagai negara kepulauan tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional atau geografis, tetapi harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional,” ujar GKR Hemas dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).

DPD RI memandang RUU Daerah Kepulauan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan kesinambungan arah pembangunan nasional. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi acuan lintas sektor bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, sehingga tercipta perspektif yang seragam dalam membangun wilayah kepulauan.

Lebih lanjut, GKR Hemas menjelaskan bahwa RUU ini tidak hanya mengatur tentang daerah, melainkan juga membangun paradigma baru dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional. “RUU Daerah Kepulauan bukan hanya mengatur daerah, tetapi juga membangun paradigma baru pembangunan dalam merumuskan kebijakan nasional. Dengan demikian, pembangunan tidak lagi berjalan secara sektoral, melainkan saling terhubung dalam mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan,” tuturnya.

Senada dengan pandangan tersebut, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, R. Graal Taliawo, menyatakan bahwa RUU ini menjadi momentum untuk memperkuat sinkronisasi berbagai kebijakan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, meskipun berbagai kebijakan terkait aspek kemaritiman dan pemerintahan daerah telah ada, integrasinya dalam satu kerangka pembangunan daerah kepulauan masih belum optimal. “RUU Daerah Kepulauan dihadirkan untuk menyatukan berbagai kebijakan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Melalui kerangka hukum yang lebih utuh, pembangunan daerah kepulauan dapat dirancang secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan,” jelas R. Graal Taliawo.

Ia menambahkan bahwa pembangunan wilayah kepulauan memerlukan pendekatan yang menempatkan laut sebagai ruang hidup, ruang ekonomi, dan ruang konektivitas antar daerah. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan harus mengintegrasikan berbagai aspek, mulai dari pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, perlindungan lingkungan, hingga peningkatan daya saing wilayah kepulauan.

“Ketika laut dipandang sebagai ruang penghubung, kebijakan pembangunan juga harus disusun dengan perspektif keterhubungan antarpulau. Cara pandang inilah yang ingin diperkuat melalui RUU Daerah Kepulauan agar pembangunan benar-benar menjangkau seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.

DPD RI berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan bersama DPR RI dan pemerintah. Dengan adanya landasan hukum yang komprehensif, diharapkan terwujud pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh wilayah kepulauan, sekaligus memperkuat visi Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat, maju, dan sejahtera.