Jakarta – Kubu tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Namun, langkah ini tidak dibarengi dengan keinginan untuk menempuh jalur restorative justice (RJ).
Alasan Penghentian Penyidikan
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa permintaan penghentian penyidikan ini didasari penjelasan dari saksi ahli dari kubunya, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Menurut Oegroseno, dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, seharusnya laporan lain yang terkait dalam satu berkas juga gugur.
“Kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin, Profesor Din Syamsuddin dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Pak Oegroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan terutama yang Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang bundling itu, bundel gitu, gugur semuanya. Karena ini dalam satu LP, satu nomor. Jadi, kalau dicabut satu, cabut semua. Itu yang dikatakan Oegroseno,” ujar Refly kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).
Roy Suryo sendiri mengamini pernyataan saksi ahlinya tersebut. Ia berpendapat bahwa seharusnya seluruh penyidikan dihentikan jika salah satu laporan dalam berkas yang sama telah dicabut.
“Iya (harusnya semua dihentikan penyidikannya, bukan hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis), padahal satu surat kan. Satu surat dicabut kan, yang lainnya gugur kan, gitu ya? Oke,” ungkap Roy.
Penolakan Restorative Justice
Meskipun meminta agar perkaranya dihentikan, Roy Suryo menegaskan tidak akan menempuh jalur restorative justice. Ia menyatakan hal tersebut mustahil dilakukan.
“Nggak (mengajukan RJ), nggak akan. Kalau itu nggak, hal yang mustahil,” tegas Roy.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan ini dilakukan setelah keduanya menemui Jokowi di Solo dan mengajukan permohonan RJ.
Dalam kasus ini, total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka lainnya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dengan dihentikannya penyidikan terhadap Eggi dan Damai, kini tersisa enam tersangka yang masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Lihat juga Video ‘Eks Wakapolri Oegroseno: Laporan Jokowi Menyalahi Asas Legalitas KUHP’:
[Gambas:Video 20detik]






