Berita

Rocky Gerung Jelaskan Metodologi Penelitian Ijazah Jokowi ke Polisi sebagai Saksi Meringankan

Advertisement

Rocky Gerung telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk Roy Suryo di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Rocky Gerung ditanyai mengenai metode penelitian yang digunakan oleh tersangka dalam kasus ini.

Metodologi Penelitian Ijazah Jokowi

Kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026), Rocky Gerung menyatakan bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya tidak banyak, sekitar 7 hingga 10 pertanyaan esensial. Fokus pemeriksaan adalah pada keahliannya mengenai metodologi yang dipakai oleh dr. Tifa.

“Dimulai dari kuriositas beliau sebagai akademisi. Lalu fakta dikumpulkan. Lalu mulailah untuk menguji kausalitas antara kapasitas seseorang yang mengaku insinyur, dan penampilan narasi publiknya. Apalagi dalam bentuk kebijakan,” jelas Rocky Gerung.

Ia menambahkan bahwa dr. Tifa telah memenuhi persyaratan prosedural dalam melakukan penelitian. Menurut Rocky, penelitian tersebut bertujuan untuk menguji keaslian ijazah Jokowi secara akademis agar publik memahami duduk persoalannya.

“Jadi betul-betul dr Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik. Supaya publik mengerti bahwa apa yang diteliti itu hanya untuk menundukkan persoalan secara akademik gitu. Nah sensasi itu urusan sosial media lah yang ngulik-ngulik segala macam,” tuturnya.

Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu

Rocky Gerung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang diajukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Advertisement

Di tengah proses pemberkasan tersebut, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Roy dilaporkan bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada Minggu (26/1/2026).

“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2026).

Budi Hermanto merinci, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Pelapor merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media.

Dalam pelaporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Advertisement