Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/1/2026) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia hadir sebagai saksi untuk pihak terlapor, Roy Suryo dan kawan-kawan.
Rocky Gerung: Tidak Ada Urusan Memberatkan atau Meringankan
Saat ditemui awak media, Rocky Gerung menyatakan bahwa kehadirannya murni untuk memberikan keterangan. “Nggak ada, nggak ada urusan memberatkan, meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan, gitu,” ujarnya di Polda Metro Jaya.
Rocky juga menyinggung isu keaslian ijazah Jokowi yang telah menjadi perbincangan publik. Menurutnya, sebagai warga negara, Roy Suryo dan rekan-rekannya memiliki hak untuk mempertanyakan keaslian ijazah pejabat negara.
Analogi Rocky Gerung Soal Ijazah dan Kepala Negara
Rocky Gerung memberikan analogi yang cukup tajam terkait isu ijazah tersebut. “Ijazahnya asli, ya orangnya yang palsu. Ya, semua ijazah pasti asli, dong. Nah, kesalahan kalian itu adalah minta Jokowi nunjukin ijazah aslinya. Masalahnya di situ. Minta tunjukin ijazah palsumu. Nah, begitu dong,” katanya dengan nada tegas.
Ia melanjutkan, pertanyaan warga negara kepada kepala negara mengenai ijazah adalah hal yang wajar dan harus dijawab. “Ya warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya. Kan tiga orang ini bertanya ‘eh, ijazahmu mana? Asli apa palsu?’ pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara. Kenapa? Karena kepala negara kacungnya warga negara, gitu. Masa gue tanya sama pembantu gue, dia nggak mau jawab. Ya bener aja,” jelasnya.
Proses Hukum Terhadap Roy Suryo dkk
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa terkait kasus ini. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Di tengah proses tersebut, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Laporan ini juga melibatkan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan tersebut yang diterima pada Minggu (25/1/2026).
“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2026).
Budi Hermanto merinci, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin. Laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. “Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” imbuhnya.
Dalam pelaporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.






