— Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perombakan posisi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Rinaldi Umar, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, kini ditunjuk untuk menduduki jabatan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Keputusan mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026, yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pergeseran jabatan strategis ini. “Benar (ada mutasi),” ujar Anang saat dikonfirmasi pada Rabu (22/7/2026).

Anang menjelaskan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan prosedur yang lazim dilakukan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pembinaan karier pegawai, penyegaran organisasi, serta untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada demi kelancaran pelayanan publik, khususnya dalam bidang penegakan hukum.

Dalam rotasi ini, Rinaldi Umar akan menggantikan Syarief Sulaiman Nadhi. Posisi Syarief sebelumnya adalah Dirdik Jampidsus. Kini, Syarief mendapatkan amanah baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, menggantikan Transiswara Adhi yang dimutasikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau.

Sementara itu, posisi Wakajati Banten yang ditinggalkan Rinaldi Umar akan diisi oleh Bayu Adhinugroho Arianto. Bayu sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jamintel Kejagung.