Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung telah memutuskan perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Dalam putusan tersebut, terungkap sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi Ridwan Kamil, salah satunya adalah menafkahi putri mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra, sebesar minimal Rp 20 juta per bulan.
Proses perceraian ini diputus melalui mekanisme e-court. Berdasarkan petikan amar putusan yang diperoleh pada Kamis (8/1/2026), majelis hakim menyatakan bahwa upaya mediasi yang telah dilakukan selama persidangan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, sehingga mereka tetap bersepakat untuk mengakhiri rumah tangga.
Kesepakatan Perdamaian dan Nafkah Anak
Pokok kesepakatan antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025. Salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut adalah kewajiban nafkah yang disanggupi oleh Ridwan Kamil untuk putrinya, Zahra.
“Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir dari detikJabar.
Zahra, yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Inggris, memutuskan untuk tinggal bersama ibunya, Atalia Praratya, pasca-perceraian.
Tanda Mata untuk Mantan Istri
Selain kewajiban nafkah untuk sang putri, Ridwan Kamil juga memberikan kenang-kenangan kepada mantan istrinya, Atalia Praratya. Pemberian ini merupakan bentuk tanda mata dari Ridwan Kamil.
“Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur’an terjemahan,” imbuh putusan tersebut.






