Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026). Didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Richard Lee hadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Meskipun berstatus tersangka, Richard Lee menunjukkan sikap kooperatif dengan hadir langsung. Tiba di Polda Metro Jaya di hari pertama bulan suci Ramadan, ia tampak tenang saat menyapa awak media.
“Saya pribadi, terima kasih teman-teman media. Saya menghormati hasil dari pengadilan dan hari ini dengan sikap kooperatif saya datang untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” ujar Richard Lee di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026).
Ia menyatakan siap menghadapi penyidik untuk memberikan klarifikasi sedetail mungkin mengenai produk yang dijualnya. Richard Lee ingin memastikan seluruh informasi yang diberikan dapat membantu proses hukum berjalan transparan.
“Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” tegasnya.
Klaim Produk Sesuai Standar Pemerintah
Richard Lee tetap pada pendiriannya bahwa bisnis kecantikan yang dijalankannya telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Ia membantah keras tudingan produknya berbahaya bagi konsumen dan menegaskan legalitas adalah prioritas utama.
“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat,” ujar Richard Lee.
Kekecewaan Terhadap Konflik Sesama Dokter
Di balik kesiapannya mengikuti prosedur hukum, Richard Lee tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya terhadap industri kecantikan. Ia merasa miris melihat industri yang seharusnya dipenuhi edukasi justru berubah menjadi ajang saling lapor antar sejawat, yang menurutnya telah melukai marwah profesi dokter.
“Secara pribadi yang membuat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang profesinya sama-sama menjual skincare yang berakhir dengan saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Secara pribadi saya jujur, saya sedih dan malu akan hal itu,” pungkasnya sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang populer dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Doktif menuding adanya ketidaksesuaian kandungan dalam produk kecantikan milik Richard Lee serta dugaan praktik repacking. Perseteruan ini berujung pada penetapan Richard Lee sebagai tersangka pada Desember 2025 lalu. Upaya Richard Lee untuk menggugurkan status tersebut melalui jalur praperadilan sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.






