Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemeriksaan yang sedianya digelar hari ini, Senin (19/1/2026), ditunda karena Richard Lee dikabarkan sakit. Jadwal pemeriksaan baru ditetapkan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Penundaan Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi penundaan tersebut. “Pihak pengacara sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Budi Hermanto menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan pembaruan mengenai perkembangan pemeriksaan lanjutan setelah permintaan penundaan tersebut. “Nanti kami akan update kepada rekan kembali, apakah dalam berjalannya waktu menjelang 4 Februari mungkin ada update dari terlapor bisa dalam kondisi yang fit, mari kita sama-sama diakan yang bersangkutan juga agar diberikan kesembuhan ya,” jelasnya.
Pengacara Richard Lee telah menyampaikan kondisi kliennya yang sedang sakit kepada penyidik dan meminta penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
Riwayat Pemeriksaan Sebelumnya
Sebelumnya, pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen sempat terhenti karena keluhan sakit. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak pada Jumat (9/1) lalu menyatakan, “Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa.”
Richard Lee diperiksa tanpa surat panggilan karena melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang digelar pada Rabu (7/1). Penyidik berencana mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepadanya.
“Masih melanjutkan pertanyaan ke-74-85 karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dr dengan inisial RL,” jelas Reonald.
Penetapan Tersangka
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dilaporkan oleh dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).






