Berita

Richard Lee Mengaku Sakit, Pemeriksaan Kasus Dugaan Pelanggaran Kesehatan Ditunda Pekan Depan

Advertisement

Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap dr Richard Lee yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penghentian ini dilakukan karena kondisi kesehatan Richard Lee yang menurun pada Kamis (8/1/2026) dini hari.

Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Penundaan

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa Richard Lee mulai merasa tidak enak badan menjelang pukul 22.00 WIB. Pihak penasihat hukumnya kemudian meminta agar pemeriksaan dihentikan.

“Saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 WIB merasa kurang enak badan, ya, merasa kurang enak badan dan dari pihak pendamping atau penasehat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan,” ujar Reonald kepada wartawan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).

Berdasarkan keputusan penyidik, pemeriksaan akhirnya dihentikan pada pukul 00.00 WIB.

Pemeriksaan Lanjutan Dijadwalkan Pekan Depan

Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Richard Lee pada pekan depan untuk melanjutkan sisa pertanyaan.

Diketahui, Richard Lee telah menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang diajukan penyidik. “Dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” tuturnya.

Advertisement

“Saat ini di pertanyaan 73 tadi, dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya,” pungkasnya.

Proses Hukum Richard Lee

Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) untuk diperiksa sebagai tersangka. Ia tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.58 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard.

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kombes Reonald Simanjuntak.

Dokter sekaligus selebgram ini dilaporkan oleh dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.

Sebelumnya, Richard Lee dijadwalkan diperiksa pada 23 Desember 2025, namun ia meminta penjadwalan ulang dan menyatakan akan hadir pada 7 Januari 2026.

Advertisement