Berita

Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka Usai Praperadilan Ditolak, Siap Beri Keterangan

Advertisement

Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026.

“Saya menghargai hasil dari praperadilan saya, hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sehat warga negara yang baik,” ujar Richard Lee kepada wartawan.

Richard Lee menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik mengenai produk yang dijualnya. Ia juga menegaskan bahwa produk-produk tersebut telah diproduksi sesuai prosedur yang berlaku.

“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” jelasnya.

Ia mengungkapkan rasa sedihnya atas konflik yang terjadi, terutama karena melibatkan sesama dokter yang sama-sama berbisnis di bidang produk kecantikan.

“Secara pribadi yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yg sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu akan hal itu,” bebernya.

Advertisement

Pemeriksaan Lanjutan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada dr Richard Lee untuk pemeriksaan lanjutan. Rencananya, pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa surat panggilan tersebut telah diterima dan dikonfirmasi oleh pihak pengacara Richard Lee.

“Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00. Dan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,” kata Budi Hermanto kepada wartawan pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Budi Hermanto menambahkan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dilakukan hingga tuntas. Ia memastikan tidak ada intervensi yang akan mempengaruhi proses penanganan kasus di Polda Metro Jaya.

“Jadi proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan mengupdate terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL ataupun perkara lainnya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran,” terang Budi.

Advertisement