Berita

Ribuan Buruh Kembali Geruduk DPR Besok, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Advertisement

Jakarta – Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dijadwalkan kembali menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (15/1/2026). Kali ini, unjuk rasa akan dipusatkan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta Pusat.

Rekayasa Lalu Lintas Bersifat Situasional

Menyikapi rencana demonstrasi tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyatakan pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional. Prioritas utama adalah kelancaran aktivitas masyarakat.

“Sifatnya situasional dengan tetap memprioritaskan kegiatan aktivitas masyarakat,” ujar Komarudin kepada wartawan, Rabu (14/1/2026). Ia menambahkan bahwa rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan di setiap titik aksi.

“Sekiranya perlu dilakukan rekayasa akan dilakukan secara bertahap. Ini berlaku di semua titik dengan pola yang berbeda di tiap titiknya,” jelasnya. “Prosedur tetap pelayanan penyampaian pendapat di muka umum kami siapkan setiap hari dengan situasi dan kondisi yang selalu menyesuaikan dinamika dan aktivitas masyarakat,” imbuhnya.

Empat Tuntutan Buruh

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa aksi kali ini akan diikuti oleh sekitar 500 hingga 1.000 buruh yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta. Demonstrasi ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang telah dilaksanakan pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026.

Advertisement

Said Iqbal memaparkan empat tuntutan utama yang akan disuarakan oleh para buruh:

  • Mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp 5,89 juta.
  • Menuntut Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).
  • Mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
  • Menyampaikan penolakan terhadap rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.

Said Iqbal menyoroti disparitas upah minimum di Jakarta yang dinilainya masih rendah, padahal biaya hidup di ibu kota sangat tinggi. “Jakarta adalah kota dengan biaya hidup sangat mahal, bahkan berdasarkan berbagai riset internasional, lebih mahal dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg. Namun ironisnya, upah minimum buruh di Jakarta justru sangat rendah, hanya sekitar Rp 5,73 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan tuntutan terkait UU Ketenagakerjaan baru. “Tuntutan utama aksi 15 Januari adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” tegasnya.

Mengenai pilkada, Said Iqbal menyatakan sikap tegas buruh. “KSPI dan Partai Buruh dengan tegas menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menyatakan bahwa pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Penolakan ini berangkat dari pengalaman konkret buruh,” pungkasnya.

Advertisement