Berita7 — Jakarta – Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta perbaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ia mendorong agar revisi undang-undang tersebut segera dilaksanakan, termasuk kajian mendalam mengenai perubahan mekanisme zakat dari yang semula hanya dapat mengurangi penghasilan kena pajak (tax deduction) menjadi pengurang langsung pajak terutang (tax credit).
HNW berpendapat bahwa perubahan kebijakan ini akan menciptakan sistem pengelolaan zakat yang lebih adil dan efektif. Lebih dari itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kewajiban zakat bagi umat Muslim dan sistem perpajakan negara.
Saat ini, Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2011 menetapkan bahwa zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) hanya bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Pengaturan ini dikeluhkan sebagian masyarakat Muslim karena menimbulkan beban ganda, yaitu kewajiban membayar zakat sekaligus kewajiban perpajakan.
“Revisi UU Zakat yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025-2029, apalagi setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 memberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut, perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan tata kelola zakat yang lebih adil, lebih efektif, dan lebih sesuai dengan amanat konstitusi. Salah satu isu yang layak dikaji secara serius adalah menjadikan zakat sebagai tax credit, bukan lagi sekadar tax deduction,” ujar HNW dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengakui adanya kekhawatiran bahwa kebijakan zakat sebagai tax credit dapat mengurangi penerimaan pajak negara. Namun, HNW menilai kekhawatiran tersebut perlu dijawab secara objektif melalui kajian yang komprehensif. Ia menyarankan perlunya benchmarking pengelolaan pajak dan zakat di berbagai negara.
“Fundamental yang perlu dibangun adalah kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak karena itu kewajiban sebagai warga negara, sekaligus membayar zakat karena itu kewajiban sebagai seorang muslim yang dijamin oleh Konstitusi sebagaimana tercantum di Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan desain kebijakan yang tepat, integrasi zakat dan pajak justru dapat meningkatkan kepatuhan kedua-duanya,” tegasnya.
HNW menambahkan, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada upaya pemerintah dalam meningkatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia. Peningkatan tax ratio akan memperkuat ruang fiskal negara, sehingga reformasi kebijakan zakat dan penguatan sistem perpajakan dapat berjalan selaras.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyaluran zakat kepada fakir miskin, mustahik, dan kelompok masyarakat berhak lainnya tidak boleh dimaknai sebagai pengalihan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga negaranya. Negara tetap memikul kewajiban konstitusionalnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan.
“Karena itu, zakat tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawab konstitusionalnya,” jelas Hidayat.
HNW juga menilai penguatan integrasi zakat dengan pajak justru dapat membantu negara mencapai tujuan konstitusionalnya, seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Kebijakan ini juga dianggap sebagai wujud pengamalan sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dengan memberikan perlakuan adil kepada umat beragama, khususnya masyarakat Muslim yang mayoritas di Indonesia, dalam memenuhi hak-hak konstitusional mereka tanpa dikenai kewajiban ganda antara pajak dan zakat.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.