Berita

Resmi Dipatenkan, Patung Macan Putih Kediri Jadi Ikon Desa dan Lindungi Hak Cipta Warga

Advertisement

KEDIRI – Patung macan putih yang sempat viral dan menjadi perbincangan publik kini secara resmi mendapatkan perlindungan hukum berupa hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak paten. Inisiatif ini menjadikan patung tersebut sebagai ikon sekaligus identitas Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Perlindungan Hukum dan Dampak Ekonomi

Sertifikat HKI diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Haris Sukamto, pada Selasa (13/1/2026). Penyerahan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Raden Fadjar Widjanarko, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto.

Haris Sukamto menyatakan bahwa pemberian sertifikat HKI ini merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap ide, gagasan, dan karya orisinal yang lahir dari masyarakat desa. “HKI ini menjadi bentuk perlindungan atas ide dan kreativitas masyarakat Desa Balongjeruk. Harapannya, patung macan putih ini tidak hanya menjadi identitas desa, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi bagi warganya,” ujar Haris, dilansir detikJatim.

Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa kepemilikan HKI menegaskan kehadiran negara dalam menjaga dan melindungi hak cipta masyarakat. Hal ini juga membuka peluang komersialisasi karya seni secara legal dan berkelanjutan. “Ke depan, karya ini bisa dikembangkan dan dikomersialisasikan secara bijak sehingga memberikan manfaat ekonomi. Patung ini sudah luar biasa, viralnya juga luar biasa, dan saya yakin telah membawa dampak positif bagi masyarakat Balongjeruk,” imbuhnya.

Advertisement

Dukungan Pemerintah Daerah

Kepala BRIDA Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto, menegaskan bahwa fasilitasi HKI untuk patung macan putih merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Kediri terhadap upaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Upaya ini bertujuan membangun ekosistem ekonomi yang berbasis pada kekayaan intelektual.

“Fasilitasi HKI ini bertujuan mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual sekaligus memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa di Kabupaten Kediri,” jelas Agus.

Sebelumnya, patung macan putih ini sempat menjadi viral dan bahkan dikaitkan dengan maskot Persik Kediri. Keberadaan patung ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga telah terbukti mampu mendatangkan keuntungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar lokasi.

Advertisement