Tangerang – Aparat kepolisian dari Polsek Jatiuwung berhasil menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SAR (25). Pelaku ditangkap di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, setelah melakukan aksi pencurian di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku Residivis, Beraksi dengan Kunci Palsu
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan bahwa pelaku SAR merupakan residivis yang baru sekitar enam bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu atau yang dikenal sebagai letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban.
“Pelaku diamankan setelah sebelumnya tertangkap warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dari hasil koordinasi antar-polsek, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rabiin dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SAR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Aksi pertama terjadi pada 23 Desember 2025, dan yang kedua pada 2 Januari 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu oleh seorang rekan berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu buah kunci letter T.
Imbauan Keamanan dan Penindakan Tegas
Saat ini, pelaku SAR telah diamankan di Polsek Jatiuwung dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang telah masuk DPO.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan kendaraan bermotor. Ia menyarankan agar masyarakat menggunakan kunci ganda dan berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di area publik.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di area publik. Peran aktif masyarakat sangat penting dengan segera melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan Call Center 110, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan,” kata Jauhari.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.






