Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi menerapkan sistem registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap nomor telepon hanya digunakan oleh pemilik yang sah, terutama saat pembelian kartu SIM baru.
Identitas yang Diperlukan untuk Registrasi Biometrik
Menurut informasi yang dibagikan melalui akun Instagram Indonesia Baik (@indonesiabaik.id), identitas yang dibutuhkan untuk registrasi kartu SIM dengan biometrik wajah bervariasi:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilengkapi dengan data biometrik wajah.
- Warga Negara Asing (WNA): Diwajibkan menyertakan Paspor atau KITAS/KITAP, serta data biometrik wajah.
- Anak di bawah 17 tahun: Registrasi dilakukan menggunakan NIK anak yang terhubung dengan data biometrik kepala keluarga.
- Pengguna eSIM: Membutuhkan NIK yang dipadukan dengan verifikasi biometrik wajah.
Tahapan Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik Wajah
Proses registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah dapat dilakukan dengan beberapa cara, tergantung pada jenis kartu SIM:
Registrasi Prabayar
Untuk kartu SIM prabayar, registrasi dapat dilakukan melalui dua metode:
- Di Gerai Operator: Datang langsung ke gerai resmi penyedia layanan seluler.
- Secara Mandiri: Melalui aplikasi atau website resmi operator. Proses ini melibatkan verifikasi nomor menggunakan One-Time Password (OTP) dan pencocokan data biometrik wajah.
Registrasi Pascabayar
Registrasi kartu SIM pascabayar memiliki ketentuan yang lebih ketat dan wajib dilakukan di gerai operator. Proses ini mengacu pada kontrak layanan yang disepakati antara pelanggan dan operator, serta melibatkan penggunaan identitas dan verifikasi biometrik.
Panduan Mengaktifkan eSIM di Perangkat
Berbeda dengan kartu SIM fisik, eSIM adalah chip yang sudah tertanam di dalam perangkat. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar dan mengaktifkan eSIM, mengutip dari situs Portal Informasi Indonesia:
1. Pastikan Perangkat Mendukung eSIM
Periksa terlebih dahulu spesifikasi ponsel Anda. Pada menu pengaturan ponsel, navigasikan ke ‘Pengaturan’ > ‘Jaringan Seluler’ > ‘Tambah eSIM’ untuk memastikan fitur ini tersedia di perangkat Anda.
2. Hubungi Operator Seluler
Operator besar seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren telah menyediakan layanan migrasi ke eSIM. Anda dapat mengakses layanan ini melalui aplikasi resmi masing-masing operator (MyTelkomsel, MyIM3, MyXL, dan mySF), situs web resmi, atau dengan mendaftar langsung di gerai resmi mereka.
3. Lakukan Registrasi Identitas
Proses ini merupakan langkah wajib saat mengajukan permintaan eSIM. Anda perlu mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Scan QR Code eSIM
Setelah proses registrasi identitas selesai, Anda akan menerima QR Code eSIM melalui email atau aplikasi operator. Buka pengaturan ponsel Anda, pilih opsi ‘Tambah eSIM’, dan pindai QR Code tersebut. Ikuti instruksi aktivasi hingga jaringan seluler terdeteksi.
5. Aktifkan dan Uji Layanan
Pastikan eSIM telah aktif dan berfungsi dengan baik untuk panggilan telepon, SMS, serta akses internet. Jika ponsel Anda mendukung dual SIM, eSIM dapat diatur sebagai nomor utama atau sekunder. Perlu diperhatikan bahwa beberapa operator mungkin mengenakan biaya administrasi untuk aktivasi eSIM. Jika Anda mengganti perangkat, Anda perlu meminta ulang QR Code dari operator karena eSIM tidak dapat dipindahkan antarperangkat secara langsung seperti kartu fisik.
Lihat juga video mengenai alasan mengapa hanya SIM Card baru yang diwajibkan melakukan perekaman biometrik wajah.






