— Jakarta – Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, menyatakan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Indonesia saat ini masih belum sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Menurut Taufik, pengelolaan agraria saat ini justru didominasi oleh korporasi dan oligarki, yang berakibat pada marginalisasi rakyat yang seharusnya memiliki kedaulatan atas tanah.

Dalam diskusi yang dihadiri pimpinan dan anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, tiga narasumber dihadirkan. Mereka adalah Guru Besar Universitas Kristen Indonesia (UKI) Aarce Tehupelory, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi Terre, dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika. Diskusi ini memfokuskan pada implementasi Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang berkaitan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, serta Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Taufik Basari menjelaskan bahwa irisan antara Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 diperkuat melalui Tap MPR Nomor IX/MPR/2001. Ketiga narasumber sepakat bahwa penyelesaian masalah agraria harus berlandaskan pada amanat konstitusi, mengingat pengelolaan agraria di Indonesia memiliki mandat konstitusional yang kuat.

Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Negara diberikan kewenangan melalui Hak Menguasai dari Negara (HMN) untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Namun, Taufik menekankan bahwa HMN ini bukanlah kepemilikan negara atas tanah.

“UUD NRI 1945 mengkonstruksikan sebagai pemilik kedaulatan memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuurdaad), peraturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toetzichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hak Menguasai dari Negara ini bukan dalam arti kepemilikan oleh negara, melainkan mandat dari rakyat untuk memastikan tanah berfungsi sosial untuk mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran bangsa dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia,” jelas Taufik.

Lebih lanjut, Taufik memaparkan bahwa pelaksanaan reforma agraria selama ini masih jauh dari amanat UUD NRI Tahun 1945. Pengelolaan agraria dinilai masih banyak dikuasai korporasi dan kelompok oligarki, sementara rakyat yang memiliki kedaulatan justru mengalami marginalisasi.

“Tadi kita melakukan evaluasi mendasar mengenai bagaimana konflik-konflik agraria terjadi dan bagaimana pelaksanaan reforma agraria yang masih belum berjalan sesuai harapan,” imbuhnya.

Indonesia sebenarnya telah memiliki pedoman melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang merupakan salah satu amanat penting reformasi. Ketetapan ini dikeluarkan karena persoalan agraria masih menjadi masalah dan belum menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat.

Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 memberikan tugas kepada pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi seluruh peraturan perundang-undangan terkait agraria guna memastikan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 berjalan tepat dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Taufik menambahkan bahwa ketetapan ini juga memerintahkan Presiden untuk melaporkan progres reforma agraria dalam Sidang Tahunan MPR setiap tahun.

“Kita akan menyampaikan hasil diskusi Komisi Kajian Ketatanegaraan ini kepada Pimpinan MPR bahwa kita memiliki Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 dan kita ingin agar dalam Sidang Tahunan MPR kita mendengarkan progres tugas konstitusional terkait reforma agraria ini,” sambungnya.

Menyinggung hak masyarakat adat, Taufik Basari mendorong DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat. RUU ini penting karena mengatur hak-hak masyarakat adat, termasuk hak tradisional yang berkaitan dengan agraria.

Taufik mengkritisi paradigma yang masih melihat hak ulayat atau hak masyarakat adat seolah-olah selalu dituntut untuk menunjukkan bukti kepemilikan tanah secara formal. Ia menjelaskan bahwa cara pandang ini merupakan warisan dari pihak kolonial Belanda yang menggunakan peta berdasarkan perspektif mereka, sementara hak-hak masyarakat adat telah ada jauh sebelumnya.

Cara pandang yang mengharuskan bukti kepemilikan formal atas tanah ulayat perlu diubah. Menurut Taufik, masyarakat adat adalah bagian integral dari rakyat Indonesia yang hak-haknya harus dijamin dan dilindungi oleh negara. “Pemilik republik ini adalah rakyat, termasuk masyarakat adat. Karena itu, negara harus memastikan tidak ada hak rakyat, termasuk masyarakat adat, yang terpinggirkan dan terzalimi akibat aturan-aturan yang tidak berpihak kepada rakyat,” pungkas Taufik.