Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat berhasil menyita sebanyak 2.105 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang digelar selama bulan Ramadan. Penyitaan ini dilakukan di delapan kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Barat.
Tindakan Antisipatif Selama Ramadan
Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menyatakan bahwa penertiban ini menyasar para penjual miras yang beroperasi secara ilegal, tidak memiliki izin, dan beredar di tengah masyarakat. “Penertiban ini menyasar ke penjual miras yang ilegal, kemudian tidak berizin, dan beredar di tengah-tengah lingkungan masyarakat,” ujar Herry saat razia di wilayah Kembangan, Jumat (20/2/2026) malam, dilansir Antara.
Herry menjelaskan bahwa pihaknya mengerahkan 192 petugas gabungan untuk menyisir titik-titik penjualan miras ilegal di delapan kecamatan. “Nah, ini kita antisipasi karena akan berdampak kepada kehidupan masyarakat yang saat ini sedang menghadapi bulan suci Ramadan,” katanya.
Menurut Herry, peredaran miras ilegal selama bulan Ramadan berpotensi meningkatkan risiko gangguan ketertiban, termasuk tawuran. “Akibat dari banyaknya minuman keras, saya khawatir nanti akan merambah ke tawuran. Ya karena kita enggak tahu, misalkan minumnya habis magrib ya, kemudian pecahnya (tawuran) di subuh. Nah itu. Jadi ini merupakan langkah yang antisipatif dari Satpol PP Jakarta Barat,” tuturnya.
Sanksi dan Rencana Pemusnahan
Para penjual yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi yustisi sesuai dengan peraturan daerah DKI Jakarta. “Nanti apabila kedapatan (menjual) di luar perizinan, ya, kita akan BAP dan kita akan kenakan yustisi,” imbuh Herry.
Sementara itu, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menambahkan bahwa ribuan botol miras yang telah disita rencananya akan dimusnahkan di Monumen Nasional (Monas) pada Mei 2026. “Pemusnahan sesuai dengan kesepakatan dari pada pimpinan daerah, termasuk Kejaksaan, polisi, TNI di Monas nanti. Kemungkinan itu bulan Mei dimusnahkan,” jelasnya.





