Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, merespons penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876. Rano Karno menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak.
Proses Penetapan UMP Melibatkan Tripartit
Menurut Rano Karno, UMP merupakan keputusan yang diambil oleh Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha. “UMP itu kan keputusan dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan itu terdiri dari tripartit. Di situ ada pemerintah daerah, ada buruh, dan ada pengusaha. Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub, itu melalui proses panjang,” ujar Rano di PAM Jaya Corporate Learning, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/12/2025).
Ia mengajak KSPI untuk duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mencari solusi terbaik. Rano Karno menyatakan bahwa buruh memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes? Itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya, bisa Pertun, bisa PTUN. Itu mekanisme biasa. Cuma marilah kita duduk bersama,” tuturnya.
Subsidi Pemerintah Komponen Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Rano Karno juga menjelaskan bahwa angka Rp 5,7 juta tersebut belum termasuk berbagai bentuk subsidi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk buruh. “Rp 5,7 (juta) sebetulnya komponen Jakarta juga mengeluarkan subsidi untuk teman-teman buruh. Misalnya apa? Transportasi. Misalnya apa? Sembako murah. Itu komponen untuk meningkatkan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penolakan dari KSPI merupakan dinamika yang wajar dalam proses pengambilan keputusan di Jakarta. “Artinya ini realitas yang terjadi Jakarta, duduk bersama, kesepakatan terjadi. Kalaupun memang timbul ada ketidakpuasan itu sangat wajar, itu dinamika kehidupan. Karena itu nanti kita cari jalannya seperti apa,” ungkapnya.
KSPI Tolak UMP Jakarta, Nilai Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi menolak kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Serikat buruh mengkritik bahwa UMP Jakarta lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (26/12).
Said Iqbal menjelaskan bahwa seluruh aliansi buruh di DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut versi Kementerian Ketenagakerjaan, nilai 100 persen KHL adalah Rp 5,89 juta per bulan. Terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu dari UMP yang telah ditetapkan.
“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.
Ia juga mempertanyakan penetapan UMP DKI Jakarta yang lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta. “Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” tanyanya.






