Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal merespons ajakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno untuk menggelar dialog terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876. Said menyatakan kesiapan KSPI untuk berdialog, namun aksi demonstrasi tetap akan dilaksanakan pada 29 dan 30 Desember 2025.
“Kami siap duduk bareng lagi mencari solusinya seperti yang disampaikan Wagub DKI. Tetap jadi (demo besok),” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Said Iqbal memprediksi akan ada ribuan massa aksi yang mendatangi kompleks Istana Kepresidenan dan DPR. Ia menambahkan bahwa puncak demonstrasi pada 30 Desember akan melibatkan 10 ribu unit motor.
“Tanggal 29 Desember sekitar 1.000 orang. Puncaknya tanggal 30 Desember 10 ribu motor,” ucap Presiden Partai Buruh itu.
Tanggapan Rano Karno
Sebelumnya, Rano Karno menanggapi penolakan KSPI terhadap penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876. Rano menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses panjang di lingkungan Pemprov DKI.
“UMP itu kan keputusan dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan itu terdiri dari tripartit. Di situ ada pemerintah daerah, ada buruh, dan ada pengusaha. Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub, itu melalui proses panjang,” kata Rano di PAM Jaya Corporate Learning, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/12).
Rano Karno mengajak KSPI untuk duduk bersama dengan Pemprov DKI. Ia menekankan bahwa buruh memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes? Itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya, bisa Pertun, bisa PTUN. Itu mekanisme biasa. Cuma marilah kita duduk bersama,” ujar Rano Karno.
Ia juga menambahkan bahwa angka Rp 5,7 juta tersebut sudah mempertimbangkan berbagai komponen pendukung bagi buruh.
“Rp 5,7 (juta) sebetulnya komponen Jakarta juga mengeluarkan subsidi untuk teman-teman buruh. Misalnya apa? Transportasi. Misalnya apa? Sembako murah. Itu komponen untuk meningkatkan,” sambungnya.
Penolakan KSPI
KSPI diketahui menolak kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Serikat buruh mengkritik bahwa UMP Jakarta lebih rendah dibandingkan dengan upah di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (26/12).






