Berita

Ramai Peserta PBI JK Dinonaktifkan Mendadak, DPR Panggil Menkes dan BPJS Kesehatan

Advertisement

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyatakan pihaknya akan segera memanggil Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan terkait kabar dinonaktifkannya sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara mendadak. Charles menegaskan bahwa kebijakan administratif tidak boleh sampai mengorbankan hak dasar masyarakat.

DPR Mendesak Penjelasan Resmi

“Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi, termasuk dari Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan. Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa,” ujar Charles kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Ia menekankan pentingnya pemberitahuan sebelum penonaktifan peserta BPJS PBI dilakukan. Kebijakan ini dilaporkan berdampak signifikan pada pasien cuci darah, menyulitkan akses mereka terhadap layanan kesehatan.

Dampak pada Pasien Cuci Darah

Berdasarkan laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), banyak pasien yang ditolak layanannya oleh rumah sakit karena kartu BPJS PBI mereka tiba-tiba tidak aktif. “Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwanya,” kata legislator PDIP tersebut.

Charles mengingatkan bahwa hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. “Negara tidak boleh abai terhadap nasib warga, terlebih yang berada dalam kondisi penyakit kronis, yang secara medis bergantung penuh pada layanan medis rutin seperti haemodialysis,” tegasnya.

Evaluasi Menyeluruh dan Mekanisme Darurat

Komisi IX DPR RI mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pembaruan data PBI. Semestinya, pemberitahuan dilakukan minimal 30 hari sebelum kebijakan penonaktifan diberlakukan.

Advertisement

Selain itu, BPJS Kesehatan diminta segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khususnya bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Sebelumnya, beredar informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta program JKN segmen PBI JK. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, dilansir detikHealth, Rabu (4/1).

Rizzky menambahkan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika memenuhi beberapa kriteria:

  • Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
  • Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
  • Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Advertisement